JAKARTA, ExtraNews – Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp301 miliar lebih dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menyeret Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group.
Pantauan Okezone, uang tersebut digelar pada konfrensi pers yang berada di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Rabu (12/11/2024). Terlihat uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000, uang tersebut disusun rapi dalam kardus.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan uang sebesar Rp301.986.366.605 berasal dari PT Darmex Plantation.
Perusahaan tersebut telah menerima uang dari lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.
“Kemudian, hasil dari tindak pindahan tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT. DP, yaitu Holding Perkebunan, yang kemudian oleh PT. DP dialihkan dan disamarkan ke Rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605 sebagaimana yang ada di hadapan kita semua,” kata Qohar.
“Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Saat ini perusahan tersebut masih beroperasi namun semua aset telah dilakukan penyitaan. Pihaknya bakal terus mengembangkan kasus tersebut hingga dapat menjadi sumber pengembalian keuangan negara.
Pasal yang disangkakan kepada PT. Darmex Plantation yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto, Pasal 255, Ayat 1 KE-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp822 miliar dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Alhasil, jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,1 miliar. (*)