Kasus Korupsi Distribusi Semen, Aset Distributor PT KMM Disita Kejati Sumsel
Palembang, Extranews —- Sejumlah aset milik PT KMM yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumsel disita oleh Kejati Sumsel, sejak Selasa, 28 April 2026.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Selasa 28 April 2026 melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Penyitaan itu sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 yang terdiri dari, sebanyak 8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer, sebanyak 5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk dan 1 (satu) unit Excavator.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menjelaskan, Penyutaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Selanjutnya, tadi Rabu, 29 April 1026, tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Firko









