Jambi, Extranews —Wilayah kerja South Jambi B di Jambi yang dioperatori oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas – Jindi South Jambi B Co., akhirnya berhasil mengalirkan gas yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri dan pembangkit PLN di Jambi.
Pada tahap awal, gas yang dialirkansebanyak 2 MMSCFD dan akan ditingkatkan secara bertahapmenjadi maksimal 12 MMSCFD.
Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus di Jakarta, Senin (28/6) mengapresiasi realisasi first gas KKKS Jindi South Jambi Bpada saat pandemic Covid-19 seperti saat ini.
“Ini menunjukkanproyek sudah dapat diselesaikan 100 persen. Karena itu kami mengapresiasi penyelesaian proyek pada saat pandemic Covid seperti saat ini, sehingga dapat membantu perputaran rodaperekonomian dan keterlibatan para pengusaha nasional dan daerah di proyek tersebut,” kata Taslim.
Realisasi proyek, tambahnya, juga menambah produksi gas secara nasional dan berarti memberikan berkontribusi pada upaya peningkatanproduksi migas di tahun 2021.
Proyek First Gas In KKKS Jindi South Jambi B adalah satu dari12 proyek yang ditargetkan onstream di tahun 2021. Denganrealisasi proyek ini, SKK Migas bersama KKKS telah berhasilmenyelesaikan 7 proyek di antaranya.
“Keberhasilan ini tentuakan semakin memperkuat keyakinan kita semua bahwa cita-cita2030 untuk produksi minyak 1 juta barrel dan 12 BSCFD dapatdiwujukan,” kata Taslim
Pengaliran gas dimulai pekan lalu, tepatnya pada tanggal 24 Juni 2021 melalui gasilitas gas yang dioperasikan PT. TransportasiGas Indonesia (PT TGI) melalui metering station di Desa Suko Awin Jaya, Kec. Sakernan, Kab. Muaro Jambi. Penjual gas yang ditunjuk adalah PT. Rukun Raharja Tbk (RAJA) melalui anakusahanya PT. Energasindo Heksa Karya (PT. EHK), telahmendapat alokasi gas dari Kementerian ESDM hingga tahun2040.
Fasilitas yang berada di metering station Sakernan inimerupakan station penerima aliran gas yang berasal dari TelukRendah Gas Plant (TRGP) yang berada di Kel. Simpang Sungai Rengas, Kec. Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari dan telahdilakukan Re-Aktivasi seluruh fasilitasnya dimana TRGP itusendiri secara keseluruhan memiliki kapasitas yang bisamenampung Gas sebesar 30 mmscfd dan Condensate sebesar1.000 Bbls per hari. TRGP menerima aliran yang berasal darilapangan Geger Kalong (GK) dalam hal ini sumur GK-5 yang berada di Kec. Maro Sebo Ulu serta lapangan Hari dalam hal inisumur Hari-1, Hari-2 dan Hari-6 yang berada di Kec. Mersam, kedua lapangan tersebut secara administrasi berada di Kab. Batang Hari, Prov. Jambi.
Untuk saat ini, alokasi gas yang disalurkan melalui PT. TGI dan diterima oleh PT. EHK adalah sebesar 2 MMSCFD yang berasaldari dua sumur, yaitu GK-5 dan Hari-2 yang masing-masing berproduksi sebesar 1 MMSCFD. Kapasitas produksi nantinyaakan terus ditingkatkan melalui sumur Hari-1 dan Hari-6 sampaidengan 6 MMSCFD dan ditingkatkan selanjutnya menjadi 12MMSCFD sesuai dengan kapasitas metering station Jindi di Sakernan.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Perwakilan KepalaPerwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawanjuga telah melakukan pertemuan dengan manajemen KKKS Jindi South Jambi terkait hasil kerja keras tim Jindi hinggaberhasil menemukan cadangan gas di wilayah kerjanya. “Apresiasi untuk KKKS Jindi, kami dari SKK Migas juga akanterus mendorong agar semangat menemukan cadangan migastidak kendor bagi semua KKKS,” ujar Anggono. Selanjutnya iajuga menyebutkan bahwa keberhasilan ini nantinya juga akanberdampak positif bagi perekonomian daerah, menciptakanlapangan kerja, serta memutar roda ekonomi di sekitar wilayah operasi KKKS Jindi” imbuhnya.
Selain itu, Anggono juga mengharapkan agar nantinya semuahal diperhatikan termasuk target-target berikutnya yang harusdicapai. Ia menyampaikan pula agar target penyaluran dan realisasi gas ini harus segera ditelaah dengan sangat baik. Selanjutnya juga diharapkan agar kontribusi terhadap daerahdapat betul-betul diperhatikan dan direalisasikan dengan optimal khususnya di wilayah operasional hulu migas.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melaluiPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugasmelaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyakdan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supayapengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumimilik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaanyang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarkemakmuran rakyat.Fk