Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah disini

HNU Geram, Diduga Jalan Cor Karang Raja Asal Jadi

HNU Geram, Diduga Jalan Cor Karang Raja Asal Jadi
Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM melakukan sidak pembangunan jalan cor beton Dusun VI Desa Karang Raja.

Kontraktor Terancam Sanksi Putus Kontrak
PPK Jangan Takut Intimidasi

 

Muara Enim, ExtraNews – Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM (HNU), sidak tiga proyek pembangunan tahun anggaran 2021 di Kabupaten Muara Enim terancam molor penyelesaian. Ketiga proyek tersebut yakni Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kelurahan Muara Enim, Gedung Perpustakaan Daerah di Kelurahan Tungkal dan kolam retensi di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.

Kali ini orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang kembali melakukan sidak pekerjaan jalan Cor Beton di Dusun VI Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim diduga dikerjakan oleh kontraktor tak profesional. Terungkapnya jalan cor beton dengan panjang 700 meter, lebar 4 meter dengan anggaran pekerjaan APBD sebesar Rp800 juta. Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan ada beberapa temuan membuat HNU berang karena progres pengerjaan belum diduga tidak sesuai spek teknis pekerjaan.

“Progres pelaksanaan belum sesuai dengan ketentuan kontrak, khususnya batas waktu yang ditentukan. Ini adukan pekerjaannya berapa secara kasat mata jika dilihat sangat muda dan gorong-gorong itu dibongkar, itu bukan gorong-gorong namanya,”kata HNU disela sidak didampingi Kadin PUPR H Hermin Eko Purwanto ST MT dan Kepada Desa Karang Raja Okta Fiyanty, Kamis (28/10/2021) petang.

Setidaknya HNU mencatat pembangunan jalan cor beton tersebut, belum memenuhi kaidah spesifikasi teknis yang diatur dalam perjanjian hak-hak PUPR. Dirinya mengingatkan Kepala Dinas PUPR dan PPK yang disaksikan Kepala Desa Karang Raja, pertama kegiatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga pekerjaan itu memenuhi syarat teknis untuk dapat dilakukan pembayaran.

Kemudian, HNU meminta Kepala Dinas PUPR mengingatkan kembali kepada kontraktor yang mengerjakan jalan cor benton tersebut. Dirinya berharap pihak terkait memanfaatkan sisa waktu untuk percepatan pengerjaan. Untuk itu dirinya akan terus memonitor dan kembali datang memastikan progres pengerjaan.Termasuk juga kesesuaian standar kualitas yang telah ditetapkan.

“Saya minta segera diperbaiki agar kaidah spesifikasi teknis terpenuhi yang merupakan bagian dari perjanjian dari pihak PUPR dengan kontraktor. Jika kualitas pekerjaan seperti kita lihat umur jalan 1 tahun sudah kembali hancur,” tegasnya.

HNU menegaskan, tidak boleh dilakukan pembayaran sebelum semuanya memenuhi spesifikasi teknis yang memang berdasarkan kajian PUPR. Jika hal tersebut tidak dilakukan oleh kontraktor akan diberikan sanksi diputuskan kontrak. Ini terbukti bahwa sampai dengan hari ini, kata dia, proses pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dirinya juga memastikan akan memantau tidak hanya pada proyek didalam Kecamatan Muara Enim saja, melainkan berlaku untuk seluruh proyek yang ada di Kabupaten Muara Enim.

“Jika Kadin PUPR dan PPK mendapat tekanan atau intimidasi segera laporkan dengan saya. Siapa yang bisa menekan pemerintah, tentu kalau menekan Kadin PUPR dan PPK berarti menekan saya. Seorang HNU tidak bisa ditekan, saya hanya menjalankan amanah yang dibebankan ke pundak saya sesuai dengan aturan,” tegas HNU. [NH]

 

 

BACA JUGA INI:   Pemkab Muba Upaya Utamakan Bangun Infrastruktur Jalan