HMI Palembang Desak Langkah Konkret Pemerintah

HMI Palembang Desak Langkah Konkret Pemerintah
Foto/ilustrasi/net

 

Palembang, ExtraNews — – Terkait kelangkaan stik  minyak goreng (Migor) yang dikeluhkan masyarakat konsumen, elemen  mahasiswa mempertanyakan itu.

Apalagi peristiwa ini telah menasional. Hal inilah yang membuta

Masyarakat tidak hanya secara lokal namun sudah secara Nasional, membuat Elemen Mahasiswa angkat bicara.

Salahsatunya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang. Menyikapi fakta kelangkaan minyak goreng disebabkan karena ada kenaikan dari sisi permintaan (demand) dan penurunan dari sisi penawaran (supply), akibat tingginya tingkat konsumsi Masyarakat terhadap minyak goreng, sedangkan pasokan dari distributor yang memasok minyak goreng jumlahnya sangat terbatas.

Ketua Umum HMI Cabang Palembang, Ulil Musthafa, dalam releasenya, Minggu (27/02/2022), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Institusi yang bersentuhan langsung yakni PD. Pasar Jaya Kota Palembang, untuk bersama-sama HMI melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Kami mendesak Pemkot dalam hal ini Walikota Palembang H. Harnojoyo, S.Sos, melalui Perusahaan Daerah Pasar Jaya (PD. Pasar Jaya) untuk bersama HMI selaku Elemen Mahasiswa yang memiliki garis Independen juga merupakan keterwakilan Intelektual Akademis, secara objektif untuk melakukan Sidak bahkan Sweeping ke sejumlah Gudang-gudang Distributor atau Pemasok, dan bila Perlu Pabrik Produsen Migor di Kota Palembang,” ungkapnya.

Dilanjutkan Ulil, seperti yang sudah diketahui bersama bahwa ada praktek-praktek kejahatan Komprador dan Kartel-kartel pemain pasar Sembako, tidak hanya di kalangan Pasar Tradisional atau Pasar Rakyat, namun juga Toko-toko atau Mart Raksasa seperti, Gudang Alfamart dan Indomaret perlu disidak, disweeping, juga awasi secara ketat, karena jika memang ada unsur kesengajaan melakukan penimbunan dan atau memainkan pasar, jelas ini berpotensi merugikan masyarakat secara umum, dan sejumlah pedagang-pedagang kecil yang ada di kota Palembang khususnya.

BACA JUGA INI:   Sang Nila Utama : The Founding Father Bangsa Melayu

“Perlu kami sampaikan, khususnya bagi pelaku usaha khususnya pada Industri Minyak Goreng, mulai dari pihak penyedia bahan mentah, Produsen, Distributor, hingga agen, untuk memperhatikan UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana dijelaskan bahwa dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, dituliskan pada pasal 29 ayat (1) terkait larangan menimbun barang pada kondisi tertentu, yang dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang sehingga menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa jika hal itu dilakukan sesuai dengan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berisi sanksi yang tegas dan tidak main-main bagi pelaku usaha nakal, yakni diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan sidak ke gudang-gudang yang ditengarai atau dicurigai terdapat distributor yang nakal yang mengakibatkan pasokan minyak goreng ini langka dan mahal tentunya ini menjadi masalah yang harus di cari akar permasalahannya, hal ini akan kami gelar pula dalam bentuk aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

BACA JUGA INI:   Terungkap Orasi Tokoh Melayu Bang Long yang Perjuangkan Hak Warga Pulau Rempang, Berani Bilang Gini...

Senada dengan hal tersebut, Igo, Sekretaris Umum HMI cabang Palembang menambahkan, bahwa meski pihaknya tidak menginginkan kasus penimbunan minyak goreng terjadi di Kota Palembang, tetapi langkah antisipasi melalui kegiatan sidak ini diperlukan untuk menindak tegas jika ada distributor atau oknum yang diketahui melanggar dengan menimbun stok dan menaikkan harga diatas HET untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kita mengharapkan agar di Kota Palembang kasus praktek kecurangan itu tidak ada, tetapi apapun harus kita antisipasi terutama dari pihak kepolisian pasti mereka sudah memiliki catatan-catatan distributor besar yang akan kami sidak, mudah-mudahan semuanya aman dan tidak ada distributor-distributor minyak goreng yang nakal di Kota Palembang,” singkatnya.

Sementara itu Terpisah, saat dimintai tanggapannya Direktur Yayasan Kampus Hukum Sumsel, Kemas Sigit Muhaimin, SH tentang kelangkaan Minyak Goreng yang terjadi saat ini menuturkan bahwa, persoalan kelangkaan Migor ini mesti dilihat juga problem hulunya secara objektif dan komprehensif.

“Perlu diakui bahwa saat ini kelangkaan Migor terjadi di sejumlah daerah, hal ini menurut hemat kami tidak terlepas dari problem hulunya, seperti apa kondisi real bisnis perusahaan yang bergerak di sektor industri pengolahan minyak goreng ini,” urai advokat muda ini.

Saat ini dikatakan Sigit, menurut faktanya terjadi kenaikan Harga CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan salah satu jenis minyak nabati paling banyak diminati oleh masyarakat dunia, hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan dengan memutuskan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Februari 2022 di angka USD 1.314,78 per MT, Harga referensi tersebut naik USD 7,02 atau 0,54 persen dari periode Januari 2022 yang tercatat USD 1.307,76 per MT.

BACA JUGA INI:   Wajar Publik Trauma Amandemen UUD 1945, Nihil yang Menjamin 3 Periode Presiden Enggak Ikut

“Akibat kenaikan CPO inilah, menurut hemat kami tentu menjadi peluang dan keuntungan yang menggiurkan pelaku usaha perkebunan khususnya CPO dan/atau produsen minyak goreng lebih memilih menjual minyak goreng ke luar negeri dibandingkan ke dalam negeri, jadi wajar saja jika terjadi kelangkaan yang massif secara nasional,” terangnya.

Oleh sebab itu persoalan kelangkaan Migor ini sambungnya, perlu diperhatikan oleh semua pihak stakeholder yang ada, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.

“Kita berharap pemerintah baik Provinsi maupun Kab/Kota di Sumsel, perlu segera sigap menyikapi masalah Migor ini, seperti yang kita ketahui, berdasarkan data GAPKI bahwa Sumsel ini sangat berperan terhadap produksi CPO nasional di mana kontribusinya pada tahun 2020 saja sebesar 8-9% dengan estimasi produksi CPO nasional pada tahun 2020 sebanyak 47,4 juta ton, kalau kelangkaan ini terus berkembang maka akan menyebabkan Inflasi yang cukup besar di Sumsel Khususnya masyarakat perkotaan di Palembang,” pungkasnya. Rel