PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Dampak dari pandemi covid-19 sekitar ratusan karyawan diduga telah menjadi korban pemecatan sepihak.
Senada, diduga diterapkan oleh salah satu perusahaan dikawasan Jl. Mayor Jend. Satibi Darwis Kel Keramasan Kec Kertapati Palembang ini yang diduga telah memecat secara sepihak sekitar ratusan karyawannya dengan berbagai alasan yang diduga tanpa surat pemecatan dan pesangon sepeserpun.
Hal ini diungkapkan mereka sebagai korban pemecatan sepihak sebelumnya mengaku, sebagai karyawan dengan berbagai bidang diantaranya : security, operator, supir, welder, mekanik dan lainnya dengan masa kerja diatas lima tahun sampai puluhan tahun. Pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan sejak tahun 2016 dengan alasan pengurangan karyawan, akibat dari izin jalan ditutup, truck batubara tidak dapat melintas dan beroperasional, keluh mereka kepada media belum lama ini.
LA salah satu dari mereka yang enggan namanya ditulis ini menceritakan, berawal kami dituduh mencuri dan didesak agar mengakui. Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, kami membantah tuduhan itu dan berusaha menjelaskan. Namun, pihak perusahaan tidak mau mendengarkan dan tidak mau tau, dengan alasan kami mengada-ada, katanya.
Lalu kami dirumahkan (standby) yang tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditanda tangani oleh direktur AN walau tuduhan itu belum dapat dibuktikan secara legal, sesalnya.
Akibatnya, sampai saat ini kami standby tanpa menerima gaji dan kehilangan pekerjaan serta tanpa pesangon sepeserpun. Bahkan saat diminta surat pemutusan hubungan kerja dan surat pengalaman kerja tidak diberikan, dengan alasan tunggu proses dikepolisian walau tanpa bukti laporannya, keluhnya.
Selain itu, perusahaan yang bergerak dibidang batubara ini memecat karyawannya diduga
karyawan dengan masa kerja puluhan tahun dirombak menjadi Buruh Harian Lepas (BHL), ucapnya.
Kami pernah menyampaikan keluhan kami ini ke pihak perusahaan, tapi tidak digubris, malah mengatakan, “kalau tidak senang dengan keputusan perusahaan, silahkan laporkan”, kata pihak perusahaan dengan nada menantang, tirunya.
Bahkan, operasional perusahaan diduga tanpa Standar Operasional dan Prosedur (SOP) sebab; operasional perusahaan diduga selama 24 jam, gaji dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) serta tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan diduga tanpa slip gaji. Selain itu, para sopir truck mengeluhkan, BBM telah ditetapkan perusahaan yang pastinya tidak mencukupi. Akibatnya kami sering nombok dengan uang pribadi dan perusahaan tidak mau tau, beber, para sopir ini.
Menanggapi keluhan ini, Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera (PT FMS) Antoni mengatakan, “salah sambung”, jawabnya, ketika ditanyakan, apa benar sekitar ratusan karyawannya diduga telah dipecat sepihak sejak tahun 2016? dikonfirmasi via ponselnya Kamis (14/10/2021).
Sementara, Owner PT FMS Paulus mengatakan, “kita tidak pernah melakukan pemecatan”, bantahnya. Mereka sendiri tidak datang ke kantor untuk meminta gaji mereka. Sebab, “kita telah memberikan solusi-solusi, kalau kita pecat, tentunya akan kita beresin semua haknya”, katanya kepada media ini.
Paulus mengaku, sebelumnya memang ada security, “kita telah memberikan kesempatan. Lalu, tiba-tiba mereka tidak datang semua”, keluhnya.
Ditanya, apa kesalahan mereka?, “ya, tidak ada kesalahan sich”, jawabnya. Kalau mereka tidak datang ke kantor, ya jadi kesalahan semua, sampai sekian bulan, jadi, “kita anggap mengundurkan diri”, selorohnya.
Paulus membenarkan, salah satu penyebab awalnya, jalan ditutup hingga tidak dapat beroperasional terjadilah pengurangan karyawan. Maka dari itu, “kami mencari solusi, tapi mereka tidak datang, kita tidak bisa berbuat apa, gimana kita akan menyelesaikannya dengan memberikan haknya, seperti : surat pengalaman kerja dan pesangon”, sesalnya.
Apalagi yang masa kerjanya cukup lama, seharusnya ada loyalitas dan inisiatif pada perusahaan, harap Paulus. Sebab, awalnya tiba-tiba mereka pada mogok kerja dan memblokir jalan. Maka dari itu, terpaksa kita rekrut karyawan baru, ungkapnya.
Disinggung, apa benar, operasional PT FMS diduga tanpa Standar Operasional dan Prosedur (SOP)? Kalau tanpa SOP, bagaimana perusahaan bisa beroperasional dan berjalan, bantah Paulus balik bertanya.
Disoal, apa benar operasional sopir khususnya jam kerjannya 24 jam dan gaji karyawan dibawah UMP? “Ya tidak mungkinlah”. Sebab, khusus sopir, mereka itu Buruh Harian Lepas (BHL), ucapnya.
Walau para sopir BHL, yang pastinya penghasilan mereka diatas UMP, sebab, gaji mereka Rp.160 ribu perhari, sebulan 25 hari kerja, ulasnya.
Terkait fasilitas BPJS, status karyawan kita berikan. Sedangkan yang BHL, Paulus mengaku, belum mengetahuinya. Sebab, kita ada HRD nya yang mengurusi hal ini.
Kita sudah tawarkan BPJS, tapi mereka tidak mau, makanya kita serahkan ke mereka, atur aja masing-masing. Sebab, menurut Paulus, “kita sudah kasih lebih”.
Menurut Paulus, managemen ini baru diterapkan beberapa bulan ini. Sebab, “kita sempat stop di tahun 2016”. Mengenai slip gaji, datang saja kekantor konfirmasi ke HRD dan ke Direktur, sarannya ke media ini.
“Kita juga memikirkan karyawan agar sehat dan sejahtera, makanya kita buka lapangan kerja hingga ratusan karyawan. Jadi, bagi eks karyawan khusus operator yang masih berminat untuk bekerja dan bergabung kembali, Paulus mempersilahkan datang menghadap HRD”, himbau Paulus.
Mereka mogok kerja selama bulanan hingga tahunan, “kami tidak melakukan pemecatan, lalu mereka minta pesangon, gimana caranya?, seloroh Paulus balik bertanya.
Ditanya, apa sebab, sebagian karyawan diberikan surat pernyataan standby (dirumahkan), dalam jangka waktu berapa lama? Paulus mengaku, tidak mengetahuinya dan hal itu telah melalui HRD, negosiasi dan solusinya.
Paulus menambahkan, khusus security, tidak dapat kami toleril lagi, sebab, selaku security seharusnya mengamankan, malah mengacak-acak rumah sendiri, keluhnya.
Menurut Paulus, mereka pun sekitar 20 orang pernah menuntut melalui gugatan ke pengadilan, itu pun kami jalani, tuturnya. Tidak benar kalau mencapai 130 orang, bantahnya.
Disinggung, apa benar, adanya karyawan yang diduga bermasalah sampai dilaporkannya ke pihak kepolisian? Benar, itu mencuri, sudah ranah pidana, kita laporkan ke Polrestabes jawabnya. Mereka kami standbykan dan tetap “kami berikan gaji setengah dari gaji sebelum dirumahkan. Namun, proses hukum tetap jalan”, tegas Paulus.
Disoal, laporan nomor berapa dan copy laporan diserahkan ke Terlapor tidak? Itu, saya tidak tau, pastinya Terlapor dapat copynya, singkatnya. Ini lah pimpinan yang tidak menjalankan tugasnya, awalnya bersedia mengganti melalui surat pernyataan, tapi untuk saat ini tidak memungkinkan lagi, ungkapnya.
Seberapa besar kerugian perusahaan? Diumpamakan, “kita bisa kasih makan ribuan orang”, jawabnya. Biar hukum yang membuktikan, tegas Paulus. (yn)