PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Diduga tanpa izin, tanpa koordinasi ke bidang perencanaan pembangunan hingga mendirikan tiang gardu listrik dihalaman rumah warga. Dimohonkan pemindahan, biaya pemindahan mencapai 60 jutaan.
Menanggapi dugaan ini, Manajer Komunikasi PT. PLN (Persero) UIW S2JB, Sendy Rudianto mengaku, belum mengetahui pasti, sebab, surat permohonan warga ke PLN sekitar tahun lalu dan saya belum bertugas, katanya, Selasa (26/10/2021).
Namun, akan “saya tanyakan terlebih dahulu ke pihak PLN yang menerima dan membalas surat itu, benar atau tidak. Tapi, kalau berdasarkan dipemberitaan, kemungkinan besar benar”, ucap Sendy.
Menurut Sendy, kalau berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dan aturannya, memang seperti itu. Sebab, bila adanya permohonan perombakan atau pemindahan selain pihak PLN dikenakan biaya rekontruksi jaringan termasuk biaya pemadaman ke pemohon (pelanggan). Karena, bila dilakukan rekontruksi jaringan dipastikan dilakukan pemadaman, terangnya.
Ditanya, besaran biaya 50 jutaan? Tergantung dari pekerjaannya seperti apa, termasuk dampak pemadaman seluas apa, jawab Sendy.
Disinggung, apa saja rincian biaya yang dikenakan ke pelanggan? bisa kita rincikan, tapi, “saya mau tanyakan dulu surat permohonan pelanggan dan jawaban dari PLN yang bersangkutan”, ujarnya.
Disoal, berdasarkan SOP, ada izin ke warga setempat sebelum mendirikan tiang gardu listrik? Sendy memastikan, dipastikan ada, tapi terkait ini, “saya belum mengetahuinya. Sebab, itu didirikan sekitar tahun 80 an”, tuturnya.
Tapi, sepengetahuan Sendy, “kita tentunya ada kode etik, kita tidak akan berani untuk menanam aset kita di aset orang lain. Terkait ada izin ke warga atau tidaknya, saya rasa izin, bila tidak izin, tidak mungkin tiang gardu listrik itu berdiri disitu”, bantahnya.
Apalagi duluan rumah itu berdiri, untuk lebih tepatnya, Sendy mengaku, “kita memang tidak ada bukti tertulis izin ke warga, sebab, sudah jadi kode etik bagi PLN”, elaknya.
Sendy membenarkan, sebelum pemasangan dikoordinasikan terlebih dahulu ke bagian bidang perencanaan pembangunan PLN, lalu kita survey dan kita surati kembali ke pelanggan.
Terkait pembayaran, bukan secara cash, tapi melalui via transfer ke rekening non tagihan listrik (nontaglis) PLN pusat.
Terkait hal ini, langkah Sendy akan mengecek surat permohonan warga berikut jawaban dari pihak PLN. Jika benar surat balasan ke warga dari PLN UP3 Palembang dipastikan sudah sesuai prosedur.
Jika terbukti tanpa SOP? “Kita akan review dulu dan mungkin kita cek miss nya ada dimana”.
Sendy mengaku, “kita PLN terbuka menerima masukan, yang saat ini semua sudah tersistem terkait pembayaran, kita tidak menerima tunai”.
Sendy berharap, masyarakat bisa memahami SOP kami melalui contac call center 123 untuk menanyakan terkait PLN atau bisa datang langsung ke kantor PLN.
Sendy menghimbau, bila ada kendala di listrik masyarakat jangan menggunakan jasa pihak lain (ilegal). Kecuali pihak PLN yang legal. Sebab, akan berbahaya kedepannya.
Sendy bersedia memberikan rincian biaya yang dikenakan ke pemohon pemindahan tiang gardu PLN berikut SOP PLN, janjinya ke media ini.
Tapi sangat disayangkan, hingga berita ini dionlinekan Sendy belum juga memberikan rincian biaya dan SOP PLN dengan alasan surat permohonan warga berikut balasan dari PLN masih dicari, singkatnya, Rabu (27/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, “Tiang PLN Dihalaman Rumah Warga, Biaya Pemindahan 50 jutaan”
MR (33) warga Desa Sako Kec Rambutan Kab Banyuasin ini mengaku, merasa tidak nyaman, kecewa dan dirugikan dengan keberadaan tiang gardu listrik milik PLN yang berdiri dihalamannya tepat depan rumahnya sekitar tiga meter.
Walau dirinya mengaku, telah melaporkan dan mengeluhkannya, mohon pemindahan gardu listrik tersebut ke pihak PLN sebanyak tiga kali pada :
1. (18/02/2020) kepada PT PLN Persero Jl Kapten A Rivai Palembang yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 01/SP/II/2020.
2. Lalu pada (06/04/2020) yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 02/SP/IV/2020.
3. Dan pada (14/04/2020) yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 03/SP/IV/2020. Namun, diduga tidak ditanggapi pihak PLN, keluh MR yang enggan namanya ditulis jelas ini.
Selain itu, Kepala Desa (Kades) setempat pun mengajukan permohonan pemindahan tiang dan gardu listrik U98 dihalaman rumah warganya yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 140/333/D.SK/2021 yang ditanda tangani Kades Sako, Sujarwadi SH pada (26/07/2021).
Bahkan, Kades setempat pun kembali mengajukan permohonan pemindahan tiang dan gardu listrik U98 dihalaman rumah warganya yang kedua kalinya yang tertuang dalam surat Nomor : 140/429/D.SK/2021 pada (14/09/2021).
Diketahui, UIW Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi dan Bengkulu UP3 Palembang, menindaklanjuti surat permohonan pelanggan (warga) terkait informasi rencana Relokasi tiang lokasi yang tertuang dalam surat Nomor : 428/AGA.04.01/110500/2020 yang ditanda tangani Manager UIW S2JB UP3 Palembang NP pada (23/03/2020) tahun lalu.
Manager UIW S2JB UP3 Palembang menyatakan, berdasarkan hasil survey :
1. Lokasi pemindahan harus disepakati dan sesuai, hingga tidak terjadi kendala.
2. Sehubungan point 1 diatas, biaya rekonstruksi jaringan tersebut menjadi tanggung jawab pihak pemohon dengan kebutuhan biaya mencapai 60 juta rupiah.
3. Dalam pelaksanaan kontruksi tersebut, pihak PLN akan menunjuk pegawai PLN sebagai pengawas pekerjaan.
4. PLN akan melakukan pemadaman listrik saat pengerjaan.
5. Material bongkaran akan dikembalikan ke gudang PLN UP3 Palembang, jelasnya ke media belum lama ini. (yn)