Eko Prayitno : PT Bukit Asam Jadi Persero, Langkah Strategis Memperkuat Tatakelola BUMN Pertambangan
Palembang, Extranews—- Eko Prayitno, Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam (Persero) Tbk, menjelaskan kaitan perubahan status PTBA jadi persero.
Hal demikian disampaikan saat media iftar bersama awak media di Sumsel, di Hotel Santika Radial, Palembang, Kamis (26/2).
Perubahan status BUMN salah satunya,PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menjadi perusahaan berstatus Persero merupakan langkah strategis yang mengacu pada ketentuan undang-undang terbaru.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola serta kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN sektor pertambangan.
Menurut Eko, perubahan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Regulasi tersebut mengatur kepemilikan saham negara, termasuk keberadaan Saham Seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa kepada pemerintah.
Menurutnya, kepemilikan saham negara minimal sebesar satu persen pada BUMN strategis menjadi dasar penetapan kembali status Persero. Dengan demikian, PTBA secara hukum tetap dikategorikan sebagai perusahaan milik negara meskipun berada di bawah struktur holding.
Dengan perubahan status ini tidak mengubah struktur kepemilikan dan pengendalian. PTBA tetap berada di bawah Holding BUMN Pertambangan MIND ID sebagai induk usaha. Holding ini tetap menjadi pemegang saham mayoritas yang mengendalikan arah kebijakan strategis perusahaan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni lahir dari mandat regulasi dan bukan bagian dari restrukturisasi bisnis baru.
Sebelumnya, PTBA memang sempat berstatus Persero. Namun, status tersebut dilepas ketika perusahaan bergabung ke dalam holding MIND ID. Kala itu, mayoritas saham dimiliki secara tidak langsung oleh negara melalui induk holding, sehingga status Persero tidak lagi melekat.
Seiring terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2025, skema kepemilikan negara kembali diatur secara tegas. Aturan baru ini mendorong penyesuaian status hukum bagi sejumlah BUMN strategis, termasuk PTBA.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, perubahan status tersebut telah diikuti dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan. Ketentuan baru itu resmi berlaku efektif mulai 13 Januari 2026.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat struktur korporasi BUMN, meningkatkan transparansi, serta menjaga akuntabilitas.
“Dengan kerangka hukum yang lebih solid, kinerja operasional dan investasi di sektor pertambangan diharapkan semakin kompetitif, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” jelas Eko. Firko









