Dua Pengedar Narkoba di Muba Diringkus Polisi

PALEMBANG, ExtraNews – Petani di Muba diringkus Direktorat reserse Narkoba Polda Sumsel lantaran menjadi pengedar sabu-sabu, tersangka Bambang Herwansyah (32), warga Jalan Serma Basri, Lk 3, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dan M Iman (45), warga Dusun II, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba akhirnya digelandang ke Mapolda Sumsel.

Keduanya diringkus Unit 1 Subdit II pimpinan AKBP Trie Aprianto dan Panit 1 Ipda M Idham Kholik Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 15.30 WIB yang melakukan undercover buy.

Dikatakan Trie, kalau sebelumnya petugas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu yang dilakukan oleh Bambang dan Iman.

“Setelah menerima laporan warga, kami melakukan penyelidikan undercover buy. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk linggau tepatnya di Desa Sukarami,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA INI:   3,1 Kg Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel

Trie menyebut, selain mengamankan kedua tersangka juga ikut disita barang bukti berupa sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 101,53 gram.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga positif pengguna narkoba, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (Mella)

Komentar