DJP Mulai Terapkan Sistem Coretax

3C581234 BFAC 4A99 9067 784D2DD06736

Jakarta, Extranews –DJP mulai menerapkan aplikasi Coretax. Aplikasi ini menjadi sistem pajak baru yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Bahkan Extranews selaku  wajib pajak diundang belajar untuk mengakses coretax melalui situs www.pajak.go.id/coretaxdjp. DJP Kemenkeu sebelumnya telah melakukan pra-implementasi coretax pada 24 Desember 2024-31 Desember 2024.A9A9B771 D247 48CA AB38 6EA248D664FA DE415D6C 644F 49A4 BC27 4EDF3B0F6EB7

“Sistem aplikasi inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak,” tulis situs DJP, Kamis (2/1).

DJP menyarankan untuk memastikan data wajib pajak sebelum mengakses coretax. Ini utamanya alamat email dan nomor handphone yang Anda gunakan.

BACA JUGA INI:   Kunker di Desa Toman, DWP Dinkominfo Kunjungi Pengrajin Gambo Muba

Jika sudah memiliki akun DJPOnline, wajib pajak bisa login pertama kali di sistem coretax dan siap menggunakannya mulai 1 Januari 2025.

Bagi wajib pajak yang sudah punya NPWP, tapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap bisa mengakses coretax. Caranya, mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu ‘Permintaan Akses Digital’.

Sedangkan yang belum memiliki NPWP dan mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak juga bisa langsung melalui coretax. Registrasi dapat dilakukan via menu ‘Daftar di Sini’.

Berikut tata cara mengakses coretax:

1. Masukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP
2. Isi kata sandi akun DJPOnline
3. Masukkan kode captcha
4. Klik login
5. Anda akan diminta mengatur ulang kata sandi atau password
6. Pilih tujuan konfirmasi pengaturan ulang password, bisa ke email atau nomor HP
7. Buka link dari email atau nomor HP, lalu selesaikan tahap pembuatan password baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik
8. Jika sudah beres, Anda bisa mengakses layanan coretax.  Pajak.go/Firko

BACA JUGA INI:   Gold Market Update 12 Desember 2023 Oleh PT Rifan Financindo Berjangka Palembang