PALEMBANG, ExtraNews – Karena diisukan meninggal dunia, Joncik Muhammad yang merupakan calon Bupati Empat lawang melalui kuasa hukum nya yakni Widodo SH dan Ibrahim Adha SH mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumsel guna melakukan konseling untuk melaporkan akun Facebook Lintang Empat Lawang ke Polda Sumsel sebagai penyebar berita hoaks tersebut.
“Kami melaporkan akun Facebook Lintang Empat Lawang yang pertama kali menyebarkan isu hoaks bahwa klien kami yakni Joncik Muhammad meninggal dunia,” kata Widodo, Rabu (6/11/2024).
Widodo menyebutkan bahwa penyebaran berita palsu ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Ia berharap Polda Sumsel dapat segera menangani kasus ini dan menangkap pelaku penyebaran hoaks tersebut.”Kami berharap pelaku penyebaran berita hoaks ini bisa segera ditangani oleh Siber Polda Sumsel,” tegas Widodo.
Ia juga menambahkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga menyerang harkat dan martabat seseorang, yang tentunya bertentangan dengan hak asasi manusia atau HAM.”Kami melaporkan kasus ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga keharmonisan masyarakat Sumsel dan Empat Lawang,” ujarnya.
Ketika ditanya kapan pihaknya akan melaporkan akun FB tersebut, widodo menyebut akan berkoordinasi dengan kliennya kapan laporan akan dilakukan ke Polda Sumsel.” Akan segera kita sampaikan dengan kawan- kawan media kapan laporan akan kita buat, tunggu saja,” tandasnya. (Mella)