Pasang Iklan Murah Meriah

Diduga Menipu, Oknum Polisi ini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Diduga Menipu, Oknum Polisi ini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Tersangka Bripka AR. (fto.sum.yn)

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Setelah pihak Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan menetapkan Terlapor Bripka AR sebagai Tersangka pada Senin (21/6/2021).

Berkas perkara oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Ogan Ilir (OI) ini telah dilimpahkan tahap II ke pihak Kejati Sumsel dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khidirman SH MH mengatakan, “terkait perkara pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP atas nama AR telah dilakukan penyerahan atau pelimpahan berkas perkara tahap II pada Senin (25/10/2021) dan Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel, katanya Selasa (26/10/2021).

Saat ini, menurut Kasi Penkum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun dakwaan terlebih dahulu dan baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus yang belum bisa dipastikan waktu pelimpahannya, terangnya.

Sementara, kuasa hukum pelapor ID, Advokat Defi Iskandar SH MH mengatakan, “kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi serta telah profesional dan proporsional atas kinerja pihak Kejati Sumsel dalam melaksanakan penyidikan berkas perkara hingga proses pelimpahan tahap II bahkan Tersangka Bripka AR telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan”, ucap Defi

BACA JUGA INI:   Kapolda Sumsel Terima Hibah Bupati PALI Dr Ir  Heri Amalindo MM

Sebab, Defi menilai, “pihak Kejati Sumsel tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan, sekalipun terhadap oknum polisi yang masih aktif. Hingga terwujudnya asas persamaan dimata hukum (Equality before the law)”, tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, “Diduga Nipu, Oknum Polisi Dilaporkan”

Diduga telah menjadi korban penipuan oleh oknum Bripka AR dengan modus diduga telah menjanjikan dapat mengurus proses penundaan eksekusi sang putra yang tersandung perkara melalui salah satu oknum jaksa yang diduga berdinas di salah satu Kejaksaan di Sumsel diduga IN dengan tarif puluhan Juta rupiah.

Namun, sampai saat ini, penundaan eksekusi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, bahkan uang puluhan juta miliknya tak kunjung dikembalikan walau sebelumnya, oknum Bripka AR telah berjanji akan mengembalikan uang miliknya pada Senin (20/01/2020) yang tertuang dalam surat pernyataannya pada (15/01/2020).

Akibatnya,  korban, ID (50) warga jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini  melaporkan oknum Bripka AR yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/52/1/2021/SPKT pada (21/01/2021).

BACA JUGA INI:   Kepulangan 450 Jamaah Haji Kloter I Embarkasi Palembang Tahun 2024

ID menceritakan, berawal pada (21/11/2019) terlapor Bripka AR menemui dirinya dikediamananya diduga bermaksud menanyakan proses eksekusi sang putra yang diduga sembari mengatakan, “Ngapo kamu dak ngomong samo aku koyong, aku ni 12 tahun menjabat penyidik, aku banyak kawan jaksa, kagek ku telpon kawan aku jaksa IN”, selorohnya berlogat bahasa palembang, ID menirukan perkataan terlapor.

Lalu, lanjutnya, pada (25/11/2019) terlapor Bripka AR diduga meminta uang tunai sebesar 22 juta kepadanya disertai kwitansi dengan mengimingi dan menjanjikan dapat membantu penundaan eksekusi sang putra.

Kemudian, pada (13/12/2019) terlapor Bripka AR kembal meminta saya mentransfer uang ke nomor rekening BRI atas nama SU dengan alasan uangnya masih kurang dan surat penundaan eksekusi akan segera dikeluarkan oleh pihak kejaksaan, janjinya meyakinkan.

ID pun mentransfer yang diminta terlapor Bripka AR berikut bukti transfer. Namun, sampai saat ini, surat penundaan eksekusi yang dijanjikan tak kunjung kami terima.

Setiap kali ditanyakan, terlapor Bripka AR selalu menjawab melalui pesan singkat sms dengan berbagai alasan. Bahkan terlapor Bripka AR memberikan nomor hp jaksa IN untuk meyakinkan. Tapi, nomor hp jaksa IN yang diberikan terlapor tidak pernah aktif walau berulang kali dihubungi atau diduga palsu, keluhnya.

BACA JUGA INI:   Sekda Sumsel Edward Candra Dampingi  Wamentan RI Kunjungi Pabrik  PT Pusri

Merasa ditipu, pada (15/01/2020) “saya meminta terlapor Bripka AR untuk mengembalikan uang miliknya sebesar 27 juta”. Terlapor Bripka AR berjanji akan mengembalikannya pada (20/01/2020) melalui surat pernyataan, bebernya.

Akan tetapi, sampai saat ini hingga sang putra telah dieksekusi jaksa dan bebas dari Lapas, terlapor Bripka AR tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Dinilai tidak adanya itikat baik dari Bripka AR hingga kami laporkan ke Polda Sumsel, jelasnya. (yn)