met puasa 350H

Diduga Dialihkan ke Tipiring, Ruli Minta Gelar Perkara

51AF984B D2AA 47BF 8A17 5A5BF91CC3F3

Diduga Dialihkan ke Tipiring, Ruli Minta Gelar Perkara

Palembang, Exstranews.id – Lantaran proses penyidikan laporan HS dalam perkara pidana penganiayaan pasal 351 KUHP sebagaimana dalam Laporan Polisi  Nomor : STTPL/402/VI/2020/SPKT pada (06/06/2020) tahun lalu di Polda Sumsel yang proses penyidikannya telah dilimpahkan ke Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Palembang yang diduga akan dialihkan ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pasal 352 KUHP.

Akibatnya, pelapor HS melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengajukan permohonan untuk dilakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap proses penyidikan laporan kliennya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Kapolda Sumsel, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang dan Kapolrestabes Palembang yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 29/RAK/VIII/2021 pada (30/08/2021).

Dasar diajukannya permohonan ini, pelapor HS merupakan korban dalam dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan oleh terlapor WA sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP yang mengakibatkan korban diduga mengalami luka, memar dan muntah, kata Ruli, dikonfirmasi Selasa (31/08/2021).

BACA JUGA INI:   Presiden Prabowo Masih Punya peluang Jalan Pintas Atasi Korupsi di Indonesia yang telah Mengakar!

Lalu, lanjut Ruli, sebelumnya kami juga telah mengajukan permohonan agar dilakukan penuntasan penyidikan terhadap perkara tersebut. Mengingat laporan klien kami telah lebih dari satu tahun lamanya, akan tetapi belum juga mendapatkan kepastian hukum sebagaimana Surat  Nomor : 21/RAK/VIII/2021 pada (25/08/2021), ungkapnya.

Ruli mengaku, menurut pihak unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, diberitahukan, bahwa berkas perkaranya telah dilimpahkan penyidik ke Kejari Palembang dan berkas dikembalikan lagi kepada penyidik (P19) berikut petunjuk dari Kejari Palembang, agar klien kami dapat hadir kembali untuk dimintai keterangannya dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 352 KUHP yang tertuang dalam Surat Panggilan Nomor : S.Plg/564/VIII/2021/Reskrim pada (25/08/2021).

Padahal, menurut Ruli, klien kami telah menjadi korban penganiayaan dan telah melakukan Visum et Repertum dan bukti visumnya telah diserahkan ke penyidik, beber Ruli.

Akan tetapi, “kami sangat keberatan dengan akan dirubahnya tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP menjadi tindak pidana penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP”, keluh Ruli.

BACA JUGA INI:   Netizen Spill Identitas Pegawai Kementerian Komunikasi yang Jadi Antek Judi Online: Ini Mukanya!

Guna menghindari kecurigaan klien kami, laporan lebih satu tahun belum mendapatkan kepastian hukum dan transparansi dalam penerapan proses hukumnya, Ruli berharap, kiranya Kapolda Sumsel dapat memerintahkan Ditreskrimum Polda Sumsel untuk mengambil alih proses hukumnya dengan melakukan gelar perkara yang turut menghadirkan pelapor HS, terlapor Tersangka WA dan pihak Kejati Sumsel bahkan penyidik yang menangani perkara tersebut berdasarkan pasal 9 Perkapolri Nomor : 06 tahun 2019 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana, harapnya.

Selain itu, Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28D ayat (1) menyatakan, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”, ucapnya.

Maka dengan demikian, kami meminta agar proses penyidikan terhadap Tersangka WA segera dituntaskan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas-1A Khusus Sumsel untuk disidangkan dengan melanggar pasal 351 KUHP, tuturnya.

BACA JUGA INI:   Status Tersangka Dicabut, Polisi akan Rehabilitasi Nama Baik Hasya Mahasiswa UI

Permohonan ini berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kiranya permohonan ini dapat ditindak lanjuti. Bila tidak ditindak lanjuti. Maka, dengan berat hati, kami akan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, tegas Ruli.(yn).

 

Caption : HS (korban/pelapor) didampingi kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH.

lion parcel