met puasa 350H

Temuan Jaksa: Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Bukan di Kota Palembang tapi Jakarta

Temuan Jaksa: Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Bukan di Kota Palembang tapi Jakarta
foto/dok/net: lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya di Kota Palembang

JAKARTA, ExtraNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi dana wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. Kejagung mengungkapkan bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak beralamat di Palembang.

“Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang, melainkan beralamat di Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9/2021).

Leonard mengatakan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) awalnya menyebut lahan Masjid Sriwijaya Palembang itu sepenuhnya milik mereka. Akan tetapi, belakangan lahan itu sebagian milik warga.

“Lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemprov adalah sepenuhnya aset Pemprov ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut juga tidak selesai. Akibat penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar,” kata dia.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan 3 tersangka baru, berikut nama-nama tersangka:

1. Alex Noerdin (AN) selau Gubernur Sumatera Selatan (2008-2013, 2013-2018)
2. Muddai Madang (MM) selaku mantan Bendahara Yayasan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
3. Laonma PL Tobing mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel

BACA JUGA INI:   Kajati Geledah Kantor BPKAD OI Bawa 1 Koper Berkas

Dana Hibah atas Perintah Alex Noerdin Tanpa Proposal

Leonard mengatakan bahwa penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang ini tanpa prosedur yang berlaku. Dana hibah ini cair hanya atas perintah Alex Noerdin.

“Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel,” jelasnya.

Peran 3 Tersangka

Kejagung kemudian menjelaskan peran ketiga tersangka. Alex Noerdin selaku gubernur langsung menyetujui dana hibah tanpa adanya proposal.

“Tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu,” tutur dia.

Sementara itu, Muddai Madang meminta agar dana hibah itu dikirimkan ke rekening yayasan. Kejagung mengatakan dana hibah itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Tersangka MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman dana tersebut ke dalam rekening yayasan wakaf masjid di Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dari penggunaannya dalam penyimpangan-penyimpangan,” kata dia.

BACA JUGA INI:   Upaya Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan

Sedangkan peran tersangka Laonma PL Tobing adalah mencairkan dana hibah. Pencarian dana hibah dilakukan tanpa prosedur yang telah ada.

“Tersangka LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan dana tanpa melalui prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya,” paparnya.

3 Tersangka Terjerat Kasus Lain

Leonard menambahkan ketiga tersangka baru dalam kasus ini juga terjerat pada dugaan kasus korupsi lainnya. Leonard mengatakan bahwa Alex Noedin sebelumnya ditetapkan tersangka pada kasus kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

“Adapun ketiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan sebelumnya dalam perkara lain. Untuk tersangka AN berstatus tersangka pada dugaan tindak pidana pembelian gas bumi oleh PT BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019,” tutur Leonard.

BACA JUGA INI:   Dewan Pers Dukung Polres Lamtim Tindak Oknum Pemeras dan Pengerusakan

“Tersangka MM juga tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019,” lanjutnya.

Sementara itu, Laonma PL Tobing berstatus terpidana. Dia terjerat kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial Pemprov Sumatera Selatan APBD tahun 2013.

“Untuk tersangka LPLT juga berstatus terpidana pada kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumatera Selatan APBD tahun 2013,” katanya. (lir/dhn)

 

lion parcel