MUBA – SUMSEL, ExtraNews – Berdasarkan Berkas Perkara Reg. Nomor : BP/49/VII/RES.I.6/2021/Satreskrim pada (22/7/2021) yang dibuat oleh penyidik atas sumpah jabatan dalam perkara Terdakwa DA dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Pemeriksaan selanjutnya wewenang Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Pasal 137 jo Pasal 143 dan Pasal 152 KUHAP. Melimpahkan perkara Terdakwa DA ke PN Sekayu dan mohon segera mengadili perkara tersebut atas dakwaan yang tertuang dalam Surat Pelimpahan Perkara Nomor : 1522/L.6.16/Eoh2/10/2021 pada (19/10/2021) Atas Nama Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Habibi SH.
Kajari Muba melalui Kasi Pidum Kejari Muba, Habibi SH membenarkan, “benar, berkas perkara Tersangka oknum Polairud DA telah dilimpahkan perkaranya ke PN Sekayu Muba untuk digelar persidangan”, katanya Selasa (26/10/2021).
Hari ini dijadwalkan digelar sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Namun, Tersangka tidak dilakukan penahanan, jelas Habibi.
“Terlapor mengajukan eksepsi, peninjauan kembali, maka diberi kesempatan dan sidang ditunda, Sementara rencana jadwal sidang selanjutnya, sidang eksepsi akan digelar pada selasa depan, 2 November 2021.”Tambahnya Habibi.
Sementara itu, puluhan petani korban penggusuran (pelapor) melalui kuasa hukum nya dari kantor hukum – Law A Office Ruli A Khairus & Association, Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, “Kami dari team kuasa hukum pelapor mengapresiasi atas kinerja penyidik yang telah menyidik perkara yang kami laporkan hingga pelimpahan ke Kejari Muba yang kami nilai telah sangat proporsional dalam menangani perkara tersebut hingga saat ini telah digelar persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di PN Sekayu Muba”, kata Ruli.
Sebab, Ruli menilai, terlapor merupakan Aparat Penegak Hukum (oknum polri) yang seharusnya dapat mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya.
Dampak dari tindakan terlapor dapat merusak institusi pemerintah dimata masyarakat umum, semoga terlapor dapat diberikan hukuman yang seadil-adilnya mengingat Kaporli telah mengeluarkan instruksi apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran, pecat dan pidanakan, tegas Ruli.
Ruli berharap, semoga Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Muba dapat bertindak tegas pula dalam memberikan hukuman terhadap terlapor yang saat ini diketahui bertugas di Polres Muba yang bertujuan agar kami mendapatkan keadilan, harap Ruli.
Ruli menambahkan, perlu kami tegaskan, perkara ini bermula, klien kami HR merupakan petani yang mempunyai lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga ingin dikuasai oleh diduga pihak mafia tanah dengan mengatas namakan KUD, bebernya.
Terlapor bertugas diduga sebagai keamanan dari pihak KUD yang diduga telah mengintimidasi klien kami dan beberapa warga lainnya agar merelakan lahan yang ia miliki selama bertahun-tahun supaya diserahkan secara sukarela kepada pihak KUD, terangnya.
Sangat kami sayangkan, terlapor merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak seharusnya melakukan hal-hal yang diduga telah melanggar sumpah jabatan sebelum menjadi anggota Polri apalagi sampai melakukan penganiayaan terhadap klien kami, sesal Ruli.
Semoga Polri dapat menindak tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam permasalahan yang dialami klien kami dan warga lainnya yang dilakukan oleh diduga mafia tanah, ungkap Ruli.
Didampingi Advokat Sudarman Sahri, Advokat Ramo Rafika dan Advokat Nopri Yansyah, Ruli berharap, agar instruksi Kapolri terhadap pelaku mafia tanah yang telah di instruksikan dapat dibuktikan dengan tindakan nyata dan tegas, ucapnya.
Ruli berharap, majelis hakim PN Sekayu Muba yang menyidangkan perkara ini dapat memutus dengan hukuman pidana yang seberat-beratnya sehingga atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi dikemudian hari, tegas Ruli.
Diberitakan sebelumnya, “Diduga Bekingi Penggusuran, Oknum Polairud Dilaporkan”.
Sekitar 59 petani warga Desa Karang Agung Ujung P17 perbatasan PT BKI Kecamatan Lalan Kabupaten Muba Sumatera Selatan ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, lahan yang telah mereka rawat dan tanami hingga menjelang panen, tiba-tiba digusur dengan menggunakan alat berat hingga rata dengan tanah yang diduga dilakukan oleh para oknum dengan cara-cara premanismenya, Jumat (21/05/2021).
Akibatnya, puluhan para petani ini kehilangan mata pencariannya yang sebelumnya mencari hafkah dari hasil panen kelapa sawit, sengon, mangga dan jeruk yang mereka tanami.
Para petani ini menceritakan, berawal pada tahun 2013 kami sekitar 59 petani membuka lahan hutan dan kami tanami kelapa sawit, sengon, mangga dan jeruk, kata HE.
Sekitar tahun 2018 kami diminta mengajukan permohonan ke oknum Kades setempat berinisial AN agar dibuatkan surat. Namun, sampai saat ini surat yang kami ajukan tak kunjung selesai dengan alasan surat telah dibuat tapi belum dicap dan ditanda tangani oleh oknum Kades AN. Walau kami telah membayar ke oknum Kades AN sekitar 16juta bahkan ke oknum perangkat Kades diduga Kadus dan diduga RT sekitar 16juta, keluhnya.
Lalu, sekitar 4 bulan yang lalu, kami dikunjungi beberapa orang yang mengatas namakan diduga pihak PT yang didampingi para oknum diantaranya : diduga oknum pengacara dua orang, diduga oknum Sat Polair 4 orang, diduga oknum Kades, RT dan Kadus serta pihak diduga oknum KUD dua orang. Mereka datangi semua rumah kami, ungkapnya.
Tujuan kedatangan mereka menyampaikan, kalau lahan yang kami tanami milik KUD dan menurut mereka memiliki surat. Kami minta diperlihatkan surat yang dimaksud. Sangat disayangkan, pihak oknum KUD keberatan untuk memperlihatkan surat yang dimaksud ke kami, sesal HE.
Lalu, oknum pengacara MS mengatakan, “mau tidak mau, suka tidak suka, kami ganti 5juta per hektar. Bila tidak mau, akan kami paksa dengan cara kami,” tegas MS kepada kami para petani yang merawat lahan tanam tumbuh hingga siap panen, sesalnya.
Sekitar dua pekan dari kunjungan para oknum tersebut. Kami disomasi oleh oknum pengacara MS. Rekan kami ada yang terpaksa menuruti kehendak para oknum tersebut yang ingin menguasai lahan milik kami. lantaran takut dan merasa terancam. Dengan terpaksa rekan kami menurutinya.
Bahkan, perlakuan kasar hingga pemukulan dengan cara digampar sebanyak 6 kali dan ditendang dua kali terhadap para petani yang dilakukan diduga oleh oknum Sat Polair berinisial (DA) bila petani keberatan diganti rugi pada Senin (19/04/2021).
Tidak senang digampar dan ditendang, petani HE melaporkan oknum Sat Polair ke Polda Sumsel yang tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/385/IV/2021/SPKT POLDA SUMSEL pada (22/04/2021) terhadap pelaku (terlapor) diketahui diduga berinisial (DA).
Sebelumnya, hasil panen kami ditahan di KUD dan dilaporkan ke Polsek setempat dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit PT BKI. Setelah ditahan selama satu hari satu malam, tidak terbukti lalu dibebaskan, keluhnya.
Ditanyakan, apa sebab hasil panen dan para petani ditahan? Lahan milik kami, apapun yang tumbuh diatas lahan kami merupakan milik kami, jawab oknum anggota KUD berinisial SH.
Lalu tiba-tiba dengan gaya premanismenya, oknum Sat Polair DA mengampar muka petani HE sebanyak 6 kali dan ditentang dua kali, bebernya. (yn)