Di Tengah Sidang Kasus Korupsi PMI Palembang, Tersangka Fitri dan Dedi Proses Cerai
Palembang, Extranews—- Di tengah proses sidang kasus korupsi perkara biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang terungkap kedua tersangka Fitrianti Agustinda (Mantan Wawako) dan suami Dedy Sipriyanto sedang proses cerai.
Fitrianti Agustinda resmi menggugat cerai sang suami, Dedi Sipriyanto, dengan alasan dugaan perselingkuhan yang disebut sudah berlangsung lama.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Taufan Sudirjo, Fitrianti membenarkan adanya gugatan cerai sekaligus laporan ke Polda Sumsel terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Menurutnya Ibu Fitrianti juga melaporkan terdakwa Dedi Sipriyanto ke Polda Sumsel. Dugaan perselingkuhan ini sudah berulang dan berlangsung lama, bahkan sejak beliau menjabat sebagai Wakil Walikota Palembang. Puncaknya, perbuatan itu masih terjadi ketika ibu Fitri menjalani penahanan di Lapas.
Sementara itu sidang perdana perkara dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar, dengan terdakwa mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan terdakwa Dedi Sipriyanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (30/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syaran Jafizhan SH MH dalam dakwaannya menegaskan, Fitrianti Agustinda diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,4 juta lebih. Selain itu, memperkaya orang lain yakni terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp30,25 juta, Agus Budiman sebesar Rp144 juta, serta memperkaya bersama-sama dengan terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Jumlah total kerugian negara akibat perkara ini, menurut JPU, mencapai Rp4.092.104.950,00 atau lebih dari Rp4 miliar.
Kuasa hukum Fitri, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Menurut mereka, kebijakan di PMI banyak diputuskan pengurus, termasuk Dedi Sipriyanto dan bendahara PMI, sementara Fitrianti lebih berperan sebagai pembina.
Pihaknya berharap majelis hakim membuka perkara ini secara terang benderang, dengan memanggil seluruh pengurus PMI terkait sebagai saksi. 0/fir









