Buntut Kasus Lahan yang Belum Dibayar ASM,
Syamsuri Paparkan Bukti Pemilikan Lahan
Muara Lakitan, Extranews —- Buntut kasus lahan yang belum dilunasi oleh perusahaan sawit ke warga Muara Lakitan, Syamsuri menjadi pertanyaan.
Sembari menunjukkan dengan mengirim surat bukti bukti kepemilikan lahan yang seluas tiga hektare tersebut, ke Extranews.Id, Syamsuri juga mempertanyakan jika perusahaan menganggap lahan tersebut sengketa seharusnya jangan ditanam atau digunakan oleh perusahaan. “Saat ini lahan terebut sudah ditanam oleh perusahaan tersebut, yaitu PT Arum Makmur Sejahtera,” ujarnya.

Syamsuri juga tidak tahu jika ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut, intinya Syamsuri kembali meminta agar perusahaan membayar sesuai dengan kesepakatan sisa pembayaran yang belum dilunasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syamsuri, warga Desa Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, menuntut PT Arum Makmur Sejahtera (AMS) untuk melunasi sisa pembayaran lahan miliknya yang belum dibayar.
Syamsuri mengklaim bahwa PT AMS telah membeli lahan miliknya seluas 11 hektare, namun hanya membayar 8 hektare pada akhir tahun 2023, sehingga masih berutang 3 hektare.
Lahan tersebut telah digarap oleh PT AMS dan ditanami sawit, namun Syamsuri belum menerima pembayaran penuh. PT AMS mengakui bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa dengan pihak lain, yaitu Arman, mantan Kades Semete, sehingga mereka belum bisa melunasi pembayaran.
Menurut Syamsuri, dirinya punya surat surat lahan tersebut dan meminta agar perusahaan sawit yang telah membeli lahan miliknya agar segera dibayar.
Hal itu disampaikan oleh Syamsuri, beberapa hari lalu, yang merasa pihak perusahaan yaitu PT Arum Makmur Sejahtera (AMS) hingga kini belum melunasi sisa pembayaran penjualan lahan ke perusahaan tersebut.
Syamsuri juga mengirimkan foto-foto tanah miliknya ke redaksi Extranews.Id yang saat ini sudah digarap ditanam sawit oleh perusahaan tersebut.
Menurut Syamsuri, dirinya menjual lahan ke Perusahaan tersebut saat akan pembukaan lahan oleh PT AMS. Dalam proses pengukuran tanah miliknya oleh PT sesuai dengan surat tanah yang dimilikinya bahwa tanah Syamsuri sebanyak 11 hektare.
“Namun pembayaran yang dilakukan perusahaan itu sekitar akhir tahun 2023 baru dibayar seluas 8 hektare, dengan demikian yang belum dibayar sebanyak 3 hektare.
Suryadi, dari manajemen PT ASM, dihubungi via telepon, Rabu (12/11), kepada Extranews.Id, menjelaskan bahwa tanah yang maksud oleh Pak Syamsuri, masih sengketa. Karena ada pihak lain mengakuinya, yaitu Arman, mantan Kades Semete. Pihak AMS siap membayarkannya asalkan tidak ada lagi sengketa dan bisa dipertanggung jawabkan.
Suryadi juga mengakui jika dalam proses mediasi oleh Camat Muara Lakitan, namun belum ada keputusan, Suryadi berharap agar dimediasi saja biar jelas sehingga pihak perusahaan juga bisa menyelesaikan masalah ini. Firko









