Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini

Bipartit Tidak Digubris FMS, Surat Mediasi Disnaker Hilang

Bipartit Tidak Digubris FMS, Surat Mediasi Disnaker Hilang?
Ketua SBSI Sumsel, Umar R

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Setelah ditetapkan standby (dirumahkan) yang tertuang dalam surat pernyataan oleh pihak perusahaan. Merasa tanpa ada suatu kepastian. Berselang satu bulan para korban melaporkan yang dialaminya ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumsel.

Langkah SBSI mengajukan permohonan perundingan Bipartit kepada pimpinan perusahaan PT. FMS terkait permasalahan yang akan dirundingkan :

1. Pemberi kuasa (pekerja) sejak bulan Mei 2021 telah di non aktifkan dari pekerjaannya tanpa batas waktu yang ditentukan oleh pihak perusahaan. Dengan alasan pekerja diduga telah merugikan perusahaan.

2. Selama di non aktifkan, pekerja belum menerima upah (gaji) dari pihak perusahaan hingga saat ini.

Sebab, berdasarkan, pasal 93 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor : 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berbunyi :

“Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda sesuai persentase tertentu dari upah pekerja (buruh).

Denda dikenakan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, diduga pihak perusahaan telah membayar upah pekerja dibawah ketentuan Upah Minimum yang berlaku.

Sebab, berdasarkan UU Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88E ayat (2) menyatakan :

“Pengusaha dilarang  membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) jo Pasal 185 “Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2) dikenakan sanksi Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda minimal Rp.100juta dan maksimal Rp.400juta rupiah.

BACA JUGA INI:   PAW Sobri Diduga Cacat Hukum, Dewi Ngadu DPP

Berdasarkan poin-poin diatas, “kami menduga adanya pelanggaran ketenagakerjaan”. Kami berharap, kesediaan pimpinan perusahaan untuk dapat segera hadir merundingkan hal tersebut dengan sebaik-baiknya pada Kamis (5/8/2021) yang tertuang dalam Surat Permohonan Perundingan Bipartit Nomor : 292/KW-(K)SBSI-Sumsel/VIII/III/2021 pada (2/8/2021).

Diduga permohonan perundingan Bipartit SBSI tidak digubris pimpinan FMS. Lalu SBSI mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker Kota Palembang yang tertuang dalam tanda terima Nomor Surat : 301/KW-(K) SBSI – Sumsel/IX/III/2021 yang diterima pihak Disnaker M Fikri Hidayat pada (7/9/2021).

Disnaker kota Palembang melalui bagian perselisihan, Teguh mengaku, berkasnya belum kami terima dan SBSI melalui Darwan akan memasukan berkas yang baru, katanya Kamis (14/10/2021). Padahal berkas permohonan mediasi telah diterima pihak Disnaker M Fikri Hidayat pada (7/9/2021).

Sementara, Ketua SBSI Sumsel, Umar R membenarkan, benar, kami sebelumnya telah mengajukan permohonan Bipartit ke perusahaan FMS, namun tidak digubris, katanya, Kamis (14/10/2021).
Lalu kami mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker Kota Palembang, ungkap Umar.

Ditanya, apa langkah pihak Disnaker? Menurut Umar, saat ditanya kelanjutannya, pihak Disnaker mengatakan, kalau surat permohonan mediasi kita hilang, sesalnya.

Menurut Umar, terkait hilangnya surat permohonan kami, sepatutnya pihak Disnaker kota Palembang harus bertanggung jawab, masak bisa hilang, sesalnya bernada bingung.

Sedangkan, kami masih memiliki bukti-bukti kalau kami telah mengirimkan surat ke Disnaker, ucap Umar.

BACA JUGA INI:   Qodri Usman S.SP Wakil ketua PAN Sumsel Berikan Solusi Akibat Inflasi Pangan di Kota Palembang; “Kita Berbuat Bukan Hanya Bicara”

Malah pihak Disnaker minta kita buat surat ulang dengan alasan surat sebelumnya hilang, keluh Umar.

Terkait hilangnya berkas kami, langkah Umar akan menuntut pihak Disnaker, tegasnya.

Ditanya terkait keluhan para kliennya, Umar mengatakan, klien kami dituduh terindikasi dengan dugaan telah melakukan pencurian, katanya.

Namun, tuduhan itu tidak terbukti. Langkah perusahaan diduga langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Awalnya, hal ini akan kita bawa ke jalur mediasi. Sebab, sebelumnya kami telah mengundang pihak perusahaan untuk dilakukan perundingan. Namun, sangat disayangkan, pihak perusahaan tidak menanggapinya, keluh Umar.

Lalu kami mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker Kota Palembang dengan jangka waktu 14 hari. Setelah 14 hari berlalu, kami tanyakan ke Disnaker, anehnya, semua tidak ada yang tau, malah balik bertanya, siapa yang menerima surat, setelah dicek, surat dinyatakan hilang, sesal Umar.

Ditanya, adakah aturannya perusahaan mengeluarkan surat pernyataan standby (dirumahkan) kepada karyawannya?

Sepengetahuan Umar, surat pernyataan standby tidak ada, jawabnya. Kalau surat scorsing mungkin ada selama 3 bulan atau Surat Peringatan (SP) yang bertujuan untuk memperbaiki diri bila karyawan melakukan pelanggaran berat, jelas Umar.

Tapi, dalam hal ini, klien kami tidak terbukti melakukan kesalahan yang diduga dituduhkan ke para klien kami, ungkapnya.

Jadi, para klien kami diminta standby tanpa dasar oleh perusahaan, standby untuk hal apa? Tanya Umar.

Disinggung, sebelum para korban PHK sepihak saat ini, mungkin sebelumnya ada juga? Kabar yang didapat ada sektar puluhan, jawab Umar.

BACA JUGA INI:   Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan

Disoal, hal serupa pernah sampai keranah pengadilan? Isunya seperti itu, sekitar 130 orang. Namun, anehnya, perkara itu hilang begitu saja tanpa arah, keluh Umar.

Ditanya, bisakah seorang karyawan di PHK sepihak, lalu dialihkan ke Buruh Harian Lepas (BHL)? Jelas tidak bisa, semua mengacu pada perjanjian kerja sebelumnya, tegas Umar.

Terkait BPJS, Umar meyakini sebagian besar tidak diikut sertakan dan tanpa slip upah. Hal ini tentunya, terdapat unsur pidananya.

Umar meyakini, akan mendampingi para korban PHK sepihak sampai tuntas, walau sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tegasnya.

Bila tidak ada solusi dan ditindaklanjuti dari pihak terkait, maka dengan berat hati, kami akan melakukan aksi unjukrasa, tegas Umar. (yn)