PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Diduga tidak sahnya penundaan penuntutan dan atau dugaan tidak sahnya penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan atau pengrusakan sebagaimana Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-333/XI/2018/SPKT.Polres Ogan Ilir (OI) pada (19/11/2018) dengan Terlapor Abu dan kawan-kawan, sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
Akibatnya, pelapor Zubir melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH MH mengajukan permohonan Pra-Peradilan dengan Termohon I Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI), Termohon II Kepala Kejari (Kajari) OI dan Turut Termohon I
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) serta Turut Termohon II Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam Permohonan Pra-Peradilan Nomor : 8/Pid.Pra/2022/PN.Plg pada (14/2/2022).
Advokat Defi Iskandar SH MH membenarkan, benar, “kami telah mengajukan permohonan Pra-Peradilan dengan Termohon I Kasi Pidum Kejari OI,Termohon II Kajari OI dan Turut Termohon I Kajati Sumsel serta Turut Termohon II Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), katanya Jumat (18/2/2022).
Didampingi Advokat Aidil Fitri Syah SH, Permohonan Pra-Peradilan ini kami ajukan atas dugaan tidak sahnya penundaan penuntutan dan atau dugaan tidak sahnya penghentian penuntutan, ucap Defi.
Sebab, menurut hemat kami, Termohon I dan Termohon II telah memberikan petunjuk yang selalu berubah-ubah dengan memberikan petunjuk dilakukan pemeriksaan saksi ahli BPN dan keperdataan. Sebab, perkara ini bukan terkait tumpang tindih
Sehingga Berkas Perkara (BP) Pemohon tidak mempunyai kepastian hukum, keluh Defi.
Lalu, Termohon I dan Termohon II serta diduga penyidik melakukan gelar perkara (Ekspos) yang hasilnya perlu dibuktikan lebih terperinci lagi kepemilikan pohon karet, lanjutnya.
Padahal, secara fakta hukum, tanah milik Pemohon sebagaimana Surat Pengakuan Hak Usaha Atas Tanah Nomor : 592/29/KDS-SKB/2010 tertera “Sebidang Tanah Kebun Karet”. Maka telah layak perkara ini untuk dinyatakan lengkap (P21), terang Defi.
Termohon I dan Termohon II diduga tidak teliti melakukan penelitian Berkas Perkara, petunjuk yang berubah-ubah hingga diduga mengulur-ulur waktu hingga perkara ini tidak ada kepastian hukum, bebernya.
Defi berharap, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus melalui hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima dan mengabulkan permohonan Pra-Peradilan untuk seluruhnya.
Namun, apabila tidak menerima dan mengabulkan permohonan Pra-Peradilan kami ini, maka, langkah hukum Defi akan kembali mengajukan permohonan Pra-Peradilan ke PN Jakarta Selatan dimana Jaksa Agung RI berdomisili, tegasnya.
Sementara, Termohon I Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI), Sazili SH MH mengaku, “belum mengetahui adanya Permohonan Pra-Peradilan ini, baru tau saat dikonfirmasi ini”, katanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Sazili enggan menanggapinya dan meminta media ini konfirmasi ke kantornya melalui Kasi Intel, pintanya. (yn)