alfaone 1
OPINI  

APBN, Sapi Kurban, dan Baitul Maal Modern : Fiqih atau Fiqih-Fiqihan?, Oleh : M. Umar Husein

APBN, Sapi Kurban, dan Baitul Maal Modern :

Fiqih atau Fiqih-Fiqihan?

Oleh : M. Umar Husein

“Ketika seekor sapi kurban masuk ke panggung politik, yang ribut bukan sapinya, melainkan dalilnya.”

Sapi Mendadak jadi “Tunggangan-Tinjauan” Ushul Fiqih

Menjelang Idul Adha, publik Indonesia kembali disuguhi tontonan yang lebih seru dari sinetron azab. Bukan soal harga cabai, bukan pula soal tiket konser. Yang ramai justru pertanyaan, bolehkah dana APBN digunakan untuk membeli sapi kurban?

Di satu sisi, ada aspirasi agar negara memiliki kewajiban hadir di tengah masyarakat, termasuk dalam momentum keagamaan. Di sisi lain, muncul pertanyaan yang tidak kalah tajam, “Bukankah APBN sebagian besar berasal dari pajak, bahkan ada komponen pembiayaan yang terkait utang berbunga? Kok dipakai untuk ibadah?”

Lalu muncullah argumentasi menarik, APBN dapat dipandang sebagai bentuk modern dari Baitul Maal. Penggunaannya pun untuk kemaslahatan umat dapat dibenarkan melalui pendekatan maslahat mursalah.

Nah, di sinilah perdebatan berubah dari soal sapi menjadi soal ushul fiqih. Sapi tetap diam di kandang. Yang berdebat justru manusia.

Maslahat Mursalah, Jurus Seribu Manfaat

Dalam khazanah ushul fiqih, maslahat mursalah adalah konsep yang memungkinkan ulama menetapkan hukum atas persoalan baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Hadis.

Kalau diterjemahkan secara sederhana, maslahat mursalah itu seperti fitur “update aplikasi”. Sistem operasinya tetap Islam, tetapi muncul masalah baru yang tidak ada pada abad ke-7. Maka diperlukan ijtihad agar syariat tetap relevan.

Contohnya banyak. Pada masa Nabi tidak ada KTP, Paspor,Sertifikat tanah. Lampu lalu lintas. Nomor Induk Kependudukan. QRIS. Kalau ada sahabat tiba-tiba mengeluarkan QRIS di Pasar Madinah, kemungkinan besar orang akan mengira itu rajah pengusir jin. Karena itu para ulama menggunakan maslahat mursalah untuk menjawab kebutuhan zaman.

Masalahnya, konsep maslahat mursalah sering menjadi pisau bermata dua.

Di tangan ulama yang berhati-hati, ia menjadi instrumen ijtihad yang luar biasa. Di tangan yang terlalu longgar, ia bisa berubah menjadi “jurus apa saja boleh asal katanya maslahat.”

Ketika APBN Disamakan dengan Baitul Maal

Argumen yang berkembang adalah bahwa APBN merupakan bentuk modern dari Baitul Mal. Sekilas memang terdengar logis. Baitul Mal mengelola keuangan Negara, APBN juga mengelola keuangan negara. Baitul Mal membiayai kebutuhan public, APBN juga membiayai kebutuhan publik. Sama-sama ada pemasukan dan pengeluaran. Sama-sama bikin pusing bendahara.

Tetapi para pengkritik kemudian mengangkat tangan. “Tunggu dulu.” Menurut mereka, kesamaan fungsi tidak otomatis berarti kesamaan hukum. Ibarat becak dan pesawat terbang. Sama-sama alat transportasi. Tetapi tidak berarti becak bisa diminta mendarat di Bandara Internasional.

Dalam fiqih klasik, Baitul Maal memiliki sumber pemasukan jelas, seperti : Zakat. Kharaj (Pungutan/Pajak tanah dan property), Jizyah(Pajak Perlindungan Kepala Keluarga Non-Muslim), Usyur(Pungutan/Cukai dagang yang melintas kawasan tertentu. Fai’ (harta diperoleh dari non-Muslim secara damai pasca perang), Ghanimah(harta rampasan perang, property, property dan tawanan; diperoleh seusai pertempuran resmi).

Sedangkan APBN modern memperoleh dana terutama dari :  Pajak, 70% pendapat nasional. Penerimaan negara bukan pajak. Utang Negara yang saat ini mencapai sekitar Rp. 7.669 Trilliyun. Obligasi.

Di sinilah muncul pertanyaan kritisnya, Apakah dua sistem yang sumber dananya berbeda secara mendasar dapat begitu saja disamakan?

Pajak dan Utang Ribawi : Gajah di Tengah Ruangan

Ada satu persoalan yang sering dianggap seperti gajah di tengah ruangan. Semua melihatnya.Tetapi tidak semua mau membicarakannya. Yaitu soal sumber APBN. Pendapatan negara Indonesia sebagian besar berasal dari pajak. Sebagian pembiayaan juga berasal dari instrumen utang yang oleh banyak ulama dikategorikan mengandung unsur riba.

Maka para pengkritik bertanya, jika riba diharamkan dengan nash yang sangat tegas, bagaimana mungkin dana yang bercampur dengan hasil transaksi ribawi digunakan untuk pembiayaan ibadah kurban?

Pertanyaan ini bukan sekadar retorika politik. Ia merupakan pertanyaan fiqih yang serius. Karena dalam Islam, tujuan yang baik tidak selalu otomatis menghalalkan cara. Membangun masjid adalah tujuan baik. Tetapi jika dananya berasal dari hasil perampokan atau korupsi, tentu masalah belum selesai.

Dengan logika yang sama, sebagian kalangan memandang penggunaan APBN untuk kurban perlu dikaji lebih dalam daripada sekadar menyebutnya “maslahat”.

Antara Fiqih Realitas dan Fiqih Idealitas

Di sisi lain, para pendukung penggunaan APBN biasanya berangkat dari pendekatan fiqih realitas.

Mereka mengatakan,”Kita hidup di negara modern. Tidak mungkin tiba-tiba semua sistem keuangan berubah menjadi seperti abad pertama Hijriah. “Argumentasi ini memiliki dasar yang juga tidak bisa dianggap remeh. Negara harus tetap berjalan. Gaji guru harus dibayar. Rumah sakit harus beroperasi. Jalan harus diperbaiki.

Jembatan tidak bisa dibangun hanya dengan semangat ukhuwah. Perlu anggaran.

Karena itu, mereka memandang APBN sebagai instrumen yang harus dinilai berdasarkan manfaat nyatanya bagi masyarakat. Sedangkan kelompok pengkritik lebih menekankan pentingnya kembali kepada desain fiskal Islam yang dianggap lebih sesuai dengan syariat.

Dengan kata lain, perdebatan sebenarnya bukan soal sapi. Melainkan soal paradigma negara. Sapinya hanya kebetulan lewat.

Solusi Islam An-Nabhani

Dalam karya-karyanya tentang sistem ekonomi Islam, terutama yang dikembangkan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, persoalan keuangan negara diselesaikan dengan pendekatan yang berbeda secara mendasar dari sistem APBN modern. Menurut beliau, negara Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama.Sumber pendapatan negara berasal dari: Zakat. Kharaj. Jizyah.Kepemilikan umum (minyak, gas, tambang besar, energi).Kepemilikan negara.

Fai’ dan sumber syar’i lainnya. Dalam konsep ini, sumber daya alam strategis tidak diserahkan kepada korporasi untuk dimiliki, melainkan dikelola negara atas nama rakyat.

Hasilnya masuk ke Baitul Maal

Pajak hanya dipungut dalam kondisi tertentu ketika kas negara kosong dan kebutuhan yang wajib dipenuhi tidak dapat ditunda.Lebih penting lagi, negara tidak diperbolehkan membiayai dirinya melalui utang ribawi.

Artinya, struktur pendapatan negara dibangun di atas sumber-sumber yang dianggap halal menurut syariat.

Dalam kerangka ini, penggunaan dana negara untuk kebutuhan sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, maupun bantuan kepada rakyat tidak menimbulkan polemik tentang asal-usul dananya.Karena sumbernya sejak awal telah dirancang sesuai ketentuan syariah.

Penutup: Mencari Maslahat atau Mencari Sistem?

Perdebatan APBN untuk sapi kurban sebenarnya membuka diskusi yang jauh lebih besar.

Pertanyaannya bukan sekadar, “Boleh atau tidak?”. Tetapi “Sistem fiskal seperti apa yang paling sesuai dengan syariat Islam?”Maslahat mursalah memang merupakan instrumen penting dalam fiqih.

Namun maslahat tidak boleh berubah menjadi kata ajaib yang dipakai untuk menyelesaikan semua persoalan tanpa menguji akar masalahnya.

Jika sebuah kebijakan membutuhkan terlalu banyak dalil tambahan agar terlihat syar’i, mungkin yang perlu ditinjau bukan hanya kebijakannya, tetapi juga sistem yang melahirkannya. Dalam solusiIslam, tidak terletak pada upaya terus-menerus menyesuaikan syariat dengan APBN modern, melainkan membangun sistem keuangan negara yang sejak awal berlandaskan syariat. Sesuai misi kehidupan dan fungsi Al-Qur’an yang disitir Allah SWT dalam QS Al-Baqoroh ayat 30, ayat 208 dan Al-Maidah ayat 48.

Karena jika fondasinya sudah kokoh, maka sapi kurban tidak perlu lagi ditunggangi-tinjauan ushul fiqih setiap menjelang Idul Adha.Cukup menjadi sapi. Dan itu sudah pekerjaan yang cukup berat bagi seekor sapi.

Wallahu a’lam. (MUH)

lion parcel