PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Apakah KPR Akan Lunas jika Nasabah Meninggal Dunia?

Apakah KPR Akan Lunas jika Nasabah Meninggal Dunia?
Ilustrasi

JAKARTA, ExtraNews – Apakah Kredit Pemilikan Rumah KPR akan lunas jika nasabah meninggal dunia? cek jawabannya di sini. KPR merupakan produk kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk pembelian rumah.

Namun pada perkembangannya oleh pihak perbankan fasilitas KPR saat ini dikembangkan menjadi fasilitas kredit yang juga dapat digunakan untuk keperluan renovasi dan/atau pembangunan rumah.

Keuntungan dari KPR ini adalah hunian bisa ditempati walaupun membayar lunas properti atau masih dalam masa cicilan, selain itu juga KPR bisa di cicil paling lama hingga 25 tahun.

Lantas apakah KPR akan lunas jika nasabah meninggal dunia?

Dilansir dari laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada, Selasa (23/7/2024), jika nasabah meninggal saat masih dalam tahap penyicilan, KPR tidak akan lunas. Sistem pelunasan KPR biasanya berbeda-beda tergantung bagaimana kebijakan masing-masing bank dan nasabah.

BACA JUGA INI:   Viral Postingan Ruang Server BSI Di-ruqiyah akibat Serangan Siber, Warganet: Njirr...

Secara umum sistem pelunasan KPR ketika nasabah meninggal dunia dibagi menjadi 3:

1. Cicilan tidak lancar

Bila nasabah yang sering melakukan penunggakan, harus diturunkan ke ahli waris, di mana seorang ahli waris harus membayar lunas semua tagihan beserta bunganya.

Jika nasabah memiliki asuransi dan menyertakannya kepada KPR, ahli waris hanya akan membayar tunggakan kredit selama nasabah masih hidup.

Jika nasabah tidak memiliki asuransi maka ahli waris harus membayar tunggakan hutang dan sisa cicilan KPR tersebut.

Seluruh sistem penurunan utang dan tunggakan otomatis diberikan dari pihak perbankan, jika ahli waris tidak bisa melunasi pembayaran tersebut maka bangunan yang dikreditkan akan disita oleh pihak bank.

BACA JUGA INI:   Wong Ogan Ilir Diharap Manfaatkan Program PTSL

2. Cicilan lancar tetapi tidak memiliki asuransi jiwa KPR

Bila nasabah yang tidak memiliki asuransi jiwa KPR tetapi selama pembayaran cicilannya lancar, maka ahli waris harus meneruskan pembayarannya hingga lunas. Ahli waris harus legal di mata hukum yang tertulis dalam surat warisan.

3. Cicilan lancar dan memiliki asuransi jiwa KPR

Bila nasabah masih memiliki cicilan kredit yang lancar, tidak memiliki tunggakan dan nasabah memiliki asuransi jiwa, maka ahli waris bisa mengajukan klaim kematian pada pihak asuransi.

Klaim kematian ini berarti seluruh pinjaman KPR yang belum lunas oleh nasabah, sudah bisa dinyatakan lunas. Tetapi itu tergantung bagaimana kebijakan dari pihak asuransi tersebut. (*)

lion parcel