JAKARTA, ExtraNews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri.
Penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026) dikutip dari Inilah.com.
Diketahui, Rudi Margono sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung sejak Desember 2024. Sebelum menduduki kursi Jamwas di Kejagung, Rudi menempati sejumlah jabatan penting di lingkungan kejaksaan.
Pria kelahiran Magetan, Jawa Tengah, 6 Desember 1969 itu memulai kariernya sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Perjalanan kariernya terus berkembang di antaranya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Selanjutnya, ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2024. Kemudian pada Agustus 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Rudi Margono sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (kabadiklat) Kejaksaan RI.
Kepercayaan terhadap Rudi Margono terus berlanjut, pada Desember 2024, presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024 menunjuknya sebagai Jamwas.
Rudi Margono juga pernah terlibat dalam tim penanganan beberapa kasus besar di Indonesia, termasuk Jiwasraya, Asabri, dan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
Kini penugasan sebagai Plt Jampidsus menjadi tanggung jawab tambahan yang diembannya meski masih menjabat sebagai Jamwas. (*)













