Anggota DPRD Muara Enim Diduga Penerima Suap Jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu Ditangkap Kejati Sumsel
PALEMBANG, extranews-Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji dan gatifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026), malam.
Hal ini diungkapkan oleh Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari ketika menggelar perkara dua orang diduga tersangka tersebut.
Keduanya diduga tersangka tersebut yakni berinisial KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak anggota DPRD Muara Enim.

” Benar tim penyidik Kejati Sumsel sudah berhasil menangkap KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak DPRD Muara Enim ,” ucap Ketut Sumedana didampingi As Pidsus Nurhadi dan Asintel, Toto Bambang Sapto Dwijo
Lanjutnya, KT dan anaknya ditangkap terkait OTT, terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Selain melakukan penangkapan terhadap keduanya, Sambung Kajati Sumsel, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kedua rumah tersangka KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim
Lalu, di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan di rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 Rt1/7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Sambungnya, hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 7 Miliar tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil.
” Sudah dibelikan 1 unit mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR,” bebernya.
Lebih jauh Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.
Ditambahkan Kajati, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Bupati Muara Enim. (Mell)









