Langgar Prokes Covid-19, Siap-Siap Kena Denda
Pagaralam,Extranews – Per tanggal 17 November 2020 tim gabungan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang tertuang dalam peraturan Walikota Pagaralam. Nomor 30/2020 akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar Prokes. Adapun tindakan bagi pelanggar berupa denda sebesar Rp.50.000.Selain berupa denda juga akan diterapkan sanksi sosial lainnya.
Hal ini ditegaskan oleh Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH saat memimpin apel gabungan tim Prokes yang dipusatkan di kawasan Pasar Dempo yang diikuti TNI Polri, Satpol PP dan juga Dinas Perhubungan.
Dalam pidatonya Walikota Pagaralam mengatakan, “kita semua tetap bersyukur dengan masyarakat kota Pagaralam dan element lainnya yang tetap kompak dan bersatu padu dalam memeramgi Pandemi Covid 19 di Pagaralam meski penambahan terus terjadi,” ucapnya, Selasa (17/11).“Terimakasih kepada masyarakat dan unsur terkait baik Forkompimda, dan OPD yang tetap konsen dalam memerangi Covid 19.” tuturnya.Lanjutnya, tindakan tegas ini perlu kita lakukan dengan harapan masyarakat patuh dan tidak memandang sepele dalam menerapkan Protokol Kesehatan, karena hingga sekarang pandemi ini masih berlangsung.”Tentunya kita semua berharap kembali pada kehidupan dan kondisi yang normal seperti sebelum kita dilanda pandemi Covid 19. Ekonomi masyarakat bergerak dengan baik, ke sawah, ke kebun, bekerja di kantor dan sejumlah aktivitas lainnya kembali normal. Situasi dan kondisi ini akan kita dapatkan berkat kerjasama kita yang baik hingga akhirnya Pandemi Covid 19 berakhir. Terapkan Protokol kesehatan dan tim laksanakan tugas dengan baik.” pungkasnya. (Yie)