Minuman Alfaone

Minggu Kedua Juni 2020, Jajaran Polda Sumsel Ungkap 53 Kasus Narkoba dan 66 Tersangka

A9E2B9EC B17A 4231 AA16 99DE9D5BD669

Minggu Kedua Juni 2020, Jajaran Polda Sumsel Ungkap 53 Kasus Narkoba dan 66 Tersangka

Palembang, Extranews —  Selama periode minggu kedua Juni 2020, Mapolda Sumsel telah mengungkap kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Sumsel sebanyak 53 kasus dan 66 tersangka. Hal itu dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM beberapa hari lalu. Dari 66 Tersangka tersebut terdiri dari 43 orang pengedar dan 23 orang pemakai.
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak, shabu 639,94 gram, ganja 79,51 gram, dan ekstasi 73 butir.
Menurut Supriadi, dari segi kuantitas  urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (20), Polres Muara Enin (4), Polres OKU (4), Polres lahat (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3), Polres OKI (3), Polres Lubuk Linggau (3).Dari segi kualitas, urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel (492,27 Gr sabu dan 30 butir ekstasi), Polrestabes Palembang (59,84 Gr sabu) dan Polres Muara Enim (34,58 Gr sabu dan 34 butir ekstasi). Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 4.381 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya. Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu kedua Bulan Juni berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus tindak pidana.Dari 32 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu, Curat 20 kasus, Curas 8 Kasus, Anirat 4 kasus. Dari 32 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Musi Banyuasin 6 kasus, Polres Pagar Alam 5 kasus, Ditkrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Banyuasin 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus.Kabid Humas mengatakan bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba.

BACA JUGA INI:   BELASAN PAKET SABU DIAMANKAN KODIM 0409/REJANG LEBONG

Supriadi, menghimbau kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar selalu mengawasi anak dan keluarga dari pengaruh buruk Narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing. Rel

lion parcel