Dua Perempuan Diamankan Usai Curi Pakaian Wanita di Kost Mamuju, Kasus Berakhir Damai
MAMUJU, Extranews – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencurian yang terjadi di Kost Nadin, BTN Ampi, Kabupaten Mamuju, Sabtu malam (4/7/2026).
Aksi respons cepat aparat membuahkan hasil. Dua perempuan berinisial AS (22) dan NA (22) berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh Tim URC Polresta Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan adanya laporan pencurian sejumlah pakaian milik penghuni kost yang dijemur di lokasi kejadian.
“Barang yang dilaporkan hilang berupa baju, celana panjang, dan pakaian dalam wanita,” ujar Iptu Herman Basir.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan kedua terduga pelaku saat mengendarai sepeda motor Yamaha Fino. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian wanita yang diduga merupakan hasil tindak pencurian.
“Selain mengamankan dua orang perempuan berinisial AS dan NA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana panjang, dan pakaian dalam wanita yang diduga hasil pencurian,” jelasnya.
Meski demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke proses persidangan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak, penyelesaian kasus ditempuh melalui mekanisme restorative justice berdasarkan kesepakatan bersama.
Dalam proses tersebut, seluruh barang yang dicuri dikembalikan kepada pemiliknya. Kedua terduga pelaku juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Warga juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat ditangani dengan cepat oleh pihak kepolisian. Fajrin









