alfaone 1

Polresta Mamuju Pastikan Proses Hukum Kasus Kecelakaan Libatkan Anak Pejabat Tetap Berjalan

Polresta Mamuju Pastikan Proses Hukum Kasus Kecelakaan Libatkan Anak Pejabat Tetap Berjalan

MAMUJU, Extranews.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju memastikan proses hukum kecelakaan lalu lintas yang melibatkan FA (16), anak seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, namun hingga kini FA yang mengemudikan mobil dinas Toyota Fortuner saat peristiwa terjadi belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Kondisi ini memunculkan perhatian publik terhadap penanganan kasus tersebut.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara.

“Setelah seluruh saksi dan alat bukti dinyatakan lengkap, barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Herman, Senin (9/2/2026).

Menanggapi pertanyaan publik terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap FA, Herman menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, terdapat ketentuan khusus. Penyidik tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan apabila ancaman pidananya di bawah 10 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya FA ditetapkan sebagai tersangka, maka kepolisian wajib mengupayakan proses diversi, yakni penyelesaian perkara di luar mekanisme peradilan pidana, sebagaimana diamanatkan undang-undang dalam penanganan kasus yang melibatkan anak.

Di sisi lain, kondisi korban justru semakin mengkhawatirkan. Aditya Firdaus (21), salah satu korban dalam kecelakaan tersebut, harus dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, akibat mengalami patah tulang parah yang membutuhkan penanganan medis lanjutan.

Aditya diketahui bekerja di Warung Lamongan Al Farizky. Pemilik warung, Fadilah Suhartin, menyebut fasilitas medis di Mamuju belum mampu menangani kerusakan tulang kompleks yang dialami korban.

“Lukanya sangat parah dan membutuhkan penanganan khusus. Di Mamuju fasilitasnya belum mencukupi, sehingga harus dirujuk ke Makassar,” ungkap Fadilah.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut transparansi penegakan hukum serta perlindungan hak korban, di tengah status pelaku yang masih di bawah umur dan memiliki latar belakang keluarga pejabat.

lion parcel