Polresta Mamuju Ungkap Kasus Pencurian Mesin Dompeng, Dua Pelaku Diamankan di Topoyo
MAMUJU, Extranews —- Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian mesin dompeng milik warga atas nama Subhari, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: 345. Dua orang pelaku berinisial KR (33) dan SR (20) ditangkap di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Selasa (14/10/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri satu unit mesin dompeng milik korban. Dalam aksinya, mereka menggunakan mobil sewaan untuk mengangkut barang curian dari lokasi kejadian di Kalukku,” ujar AKP Agustinus.
Setelah dicuri, mesin dompeng tersebut dijual oleh para pelaku di wilayah Capalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.fa









