PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Diduga Berpihak, Pelaku Anirat Dijamin “Wakasat – BAP Ulang”

Diduga Berpihak, Pelaku Anirat Dijamin "Wakasat - BAP Ulang"
Korban Penganiayaan Berat (Anirat). (fto.ist.yn)

Palembang – Sumsel, ExtraNews – EF (27) warga Jln Bambang Utoyo Kec IT II Palembang ini telah menjadi korban dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar Pukul 20:00 WIB di Jln H Abdul Rozak (depan Kedai Dalu) Kel Bukit Sangkal Kec Kalidoni Kota Palembang dengan Terlapor SH yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/3182/XI/2024/SPKT/Polrestabes Palembang (23/11/2024).

Diketahui, Langkah penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pelaku SH pada Selasa (10/12/2024). Diduga berpihak, pada Jumat (13/12/2024) Terlapor SH ditangguhkan dan dijamin oleh Wakasat Lantas Polrestabes Palembang diduga AKP Sukiman SH serta sejak Pelapor membuat laporan, korban EF belum menerima surat perkembangan proses laporan nya. Bahkan perkara tersebut diduga akan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang.

Wakasat Satlantas Polrestabes Palembang, AKP Sukiman SH mengatakan, “Demi kemanusiaan kita jamin Terlapor lantaran ketiga anak-anak Terlapor yang masih kecil-kecil ikut tidur di ruang penyidik selama tiga hari sejak orang tuanya (Terlapor) ditahan. Penyidik pun merasa kasihan terhadap anak-anak tersebut”, katanya dikonfirmasi Senin (16/12/2024) sembari memperlihatkan kondisi anak-anak tersebut diruang penyidik via whatsapp nya.

BACA JUGA INI:   Viral! Cowok di Jaksel 'Smackdown' Pacar di Jalanan Umum, Polisi Minta Korban Melapor

Pakde sapaan akrabnya ini mengaku, “Sebelumnya kenal dengan Terlapor berikut suaminya AK awal saya menjadi anggota Polri”, kenangnya. “Sedangkan, suami Terlapor diminta ke kantor tak kunjung datang”, keluh mantan Kasat Lantas Polres Prabumulih ini.

“Kita jamin tanpa ada unsur apapun selain kemanusiaan, Pertimbangan kemanusiaan Terlapor Anirat dijamin dan Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP, masalah pidananya tetap lanjut”, tegas Pakde.

Saling Ejek Di FB, Alami Anirat 15 Jahitan
Korban EF menceritakan, “Sehari sebelum kejadian Kamis (21/11/2024) berawal Terlapor SH membuat status di FB nya dengan postingan bahwa korban EF (Pelapor) “Lon**”. Lalu korban EF membalas postingan status Terlapor SH tersebut hingga membuat Terlapor SH merasa tidak senang dan mengajak korban EF untuk bertemu tepatnya diseberang “Kedai Dalu” atau di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (22/11/2024) sekitar Pukul 20:00 WIB”, katanya dibincangi media ini Jumat (13/12/2024).

BACA JUGA INI:   Apel Serah Terima Jabatan Di Jajaran Polres Lahat

“Tiba di TKP, antara korban EF dengan Terlapor SH terjadi perdebatan (cekcok). Disela cekcok, tiba-tiba Terlapor SH memegang sebilah pisau langsung melakukan penganiayaan terhadap korban EF yang melukai lengan kiri korban EF hingga mengalami luka robek dengan 15 (lima belas) jahitan. Selain itu, korban EF juga mengalami luka lecet di paha kiri nya hingga korban EF dilarikan ke Rumah Sakit”, lanjut korban EF.

Tak cukup melukai, “Terlapor SH mendatangi RSP dan berusaha masuk menemui korban EF yang dihalau oleh petugas keamanan RSP disela korban menjalani tindakan medis”, keluh korban EF.

“Usai menjalani tindakan medis di RSP, korban EF melaporkan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang. Selain itu, korban EF mengajukan permohonan Visum Et Revertum di RSP usai menjalani pemeriksaan medis pengobatan dan perawatan melalui rujukan unit Reskrim Polrestabes Palembang yang tertuang dalam Surat Rujukan Nomor : R/730/VER/XI/2024/Reskrim (23/11/2024)”, terang EF.

BACA JUGA INI:   Pj Gubernur Elen Setiadi Ajak Kapolda Sumsel Pererat Sinergitas Ciptakan Kondusifitas Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024

Korban EF mengaku, “sebelumnya kami dengan Terlapor SH tidak pernah memiliki masalah apapun”, ungkapnya. Dengan kejadian ini, korban EF berharap, “Pihak penyidik dapat segera memproses laporan kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum”, harapnya.

Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, baik Kanit Pidum, Wakasat Reskrim, Kasat Reskrim, Wakapolrestabes bahkan Kapolrestabes Palembang belum merespon konfirmasi media ini. (tim*Yn)

 

 

lion parcel