Waktu-waktu yang dimakruhkan untuk berhubungan suami-istri, yaitu:
Malam Rabu,
Pada saat terbit fajar sampai matahari terbit,
Pada awal malam,
Antara azan dan iqamah,
Pada saat gerhana Matahari atau gerhana Bulan,
Ketika terjadi angin hitam, angin merah, atau angin kuning,
Saat terjadi gempa bumi,
Pada malam Idul Fitri dan malam Idul Adha,
Pada malam nisfu Sya’ban,
Pada awal, pertengahan, dan akhir bulan, dan
Saat perjalanan.
Waktu-waktu yang Dianjurkan Berhubungan Suami Istri
Selain waktu-waktu yang dilarang untuk berhubungan suami-istri, terdapat pula waktu-waktu yang justru disunnahkan.
Adapun waktu yang disunnahkan untuk berhubungan intim bagi suami istri meliputi:
Malam pertama di bulan Ramadhan,
Pada akhir malam,
Malam Senin,
Malam Selasa,
Malam Kamis,
Hari Kamis, waktu zhuhur setelah matahari tergelincir dari tengah langit,
Malam Jum’at,
Malam Jum’at pada akhir waktu isya (sekitar tengah malam), dan
Hari Jum’at setelah waktu ashar.
Nah, demikianlah penjelasan tentang waktu-waktu yang dilarang berhubungan suami-istri. Semoga menambah wawasan kalian ya!. (*)