Wabup Sampaikan Penjelasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

SEKAYU,EXTRANEWS – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Dodi Reza Alex melalui Wakil Bupati Muba Beni Hernedi menyampakan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Air Limbah Domestik, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Muba masa persidangan I rapat ke 5, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (2/12).
Disampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan bidang pekerjaan umun dan penataan ruang, Pemkab memiliki kewenangan untuk pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah kabupaten.
“Berdasarkan data statistik kesejahteraan masyarakat BPS tahun 2017, Provinsi Sumsel cakupan pelayanan akses masyarakat terhadap sanitasi layak sudah mencapai 78,62 %, sedangkan Kabupaten Muba sebagai salah satu daerah yang cakupan terhadap sanitasi layak baru mencapai 58,91%, dan berdasarkan data dari dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Mubq tahun 2016 capaian sektor air limbah domestik Muba mencapai 67,16%,”jelas Beni.
Dikatakan Beni tantangan terbesar Pemkab Muba di sektor sanitasi saat ini, antara lain masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggalnya, yakni masih banyak warga yang Buang Air Besar Sembarangan (BABS), membuang limbah cair rumah tangga di sembarang tempat sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan. Selain itu dana APBD di bidang sanitasi masih sangat rendah.
“Dengan dibentuknya Raperda ini diharapka  dapat memberi kepastian hukum dan regulasi terhadap pengelolaan limbah domestik dalam Kabupaten Muba, bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air,”ujarnya.
Sementara itu Perwakilan Badan Musyawarah, Rahmad Senen menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba tahun 2019 yaitu meliputi Raperda tentang penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja, Raperda tentang kesejahteraan sosial dan Raperda tentang pengelolaan sampah.
“Tujuan dan sasaran Raperda pertama yaitu mampu mengakomodasi dan mengantisipasi perkembangan dibidang ketenagakerjaan, mengatur kewenangan Pemkab secara efektif dan efisien untuk penempatan tenaga kerja, mendukung dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif antara perusahaan dengan masyarakat,”jelasnya.
Kemudian untuk tujuan Perda tentang Kesejahteraan Sosial yaitu, merumuskan permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan kesejahteraan sosial, kedudukan rancangan Perda sebagai dasar pemecahan masalah berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Sedangkan Perda Pengolaan sampah bertujuan memberikan kejelasan dan kesepahaman berkenaan dengan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan Raperda Kabupaten Muba tentang pengelolaan sampah.Red
BACA JUGA INI:   Kepedulian DRA dengan Media Diacungi Jempol

Komentar