Padahal, diketahui sebelumnya,
Laporan Pencurian Dokumen 2014 Dicabut, Kanwil BPN Klarifikasi
Pihak kantor BPN Kota Palembang diduga telah mencabut Laporan tersebut sehingga diduga adanya permufakatan antara pihak Terduga Hantje Bahtiar dkk, oknum penyidik kepolisian dan oknum kantor BPN Kota Palembang. Terhadap permasalahan ini, diminta untuk memberikan penjelasan terkait proses penanganan kasus pencurian dokumen dan pencabutan Laporan Polisi tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Hal ini di sampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Kakanwil BPN Sumsel), Ir Kalvyn Andar Sembiring meminta kepada Kepala Kantor BPN Kota Palembang untuk diteliti dan ditindaklanjuti pengaduan tersebut yang tertuang dalam surat Nomor : 3481/16.MP.02.02/XI/2022 pada (14/11/2022).
Kakanwil BPN Sumsel melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak Pengadu atau pelapor Ruslan yang didampingi kuasa hukum ahli waris, Advokat Usman Firiansyah SH, Advokat Iwan Santosa SH dan salah satu ahli waris Zulkarnain pada Kamis (17/11/2022).
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Kakanwil BPN Sumsel), Ir Kalvyn Andar Sembiring melalui Kasi Sengketa Kanwil BPN Sumsel, Dahlwani membenarkan, “benar, kami Kanwil BPN Sumsel mengundang Ruslan selaku pelapor pihak ahli waris, guna dimintai keterangannya atau klarifikasi”, katanya Senin (21/11/2022).
Pertemuan klarifikasi mengacu pada petunjuk dari Menkopolhukam. Lalu, kami menyurati BPN Kota Palembang guna dimintai keterangan dan penjelasannya. Sebab, surat dari Menkopolhukam ditujukan ke BPN Kota Palembang, “kami Kanwil tidak mengetahui terkait hal itu”, elaknya.
Langkah kami kedepan, mungkin, pihak BPN Kota Palembang akan kami panggil guna dimintai keterangan dan penjelasannya, terkait dugaan pencurian dokumen dan pencabutan laporan, tukasnya.
Menkopolhukam Minta Kapolda – Kakanwil BPN Teliti Tindaklanjuti Pengaduan
Diketahui sebelumnya, klarifikasi guna menindaklanjuti surat pengaduan Ruslan (pelapor) dan Advokat Iwan Santosa SH selaku kuasa hukum ahli waris Abdul Kadir Satar ke Menkopolhukam RI yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 017/ADM/000-HKM/LAW OFFICE/V/2022 pada (30/05/2022).
Menkopolhukam RI meminta kepada Kapolda Sumsel dan Kakanwil BPN Sumsel untuk diteliti dan ditindaklanjuti pengaduan tersebut yang tertuang dalam surat Menkopolhukam RI Nomor : B.2375/HK.02.01/8/2022 pada (12/08/2022).
Intel Kejari Mintai Keterangan Ahli Waris
Sehubungan dengan Penyelidikan atau mengumpulkan data dan informasi terkait Laporan Pengaduan “Mafia Tanah” yang diduga menggunakan Surat Eigendom Verpoonding 1209E milik H Abdul Kadir Satar yang dilakukan oleh oknum BPN Kota Palembang.
Diketahui, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan petunjuk kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan dilimpahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M Fandy Hasibuan SH MH MH melakukan permintaan keterangan (klarifikasi red) kepada H Abdul Kadir Satar dan Herman (ahli waris) Senin (24/10/2022) sekitar Pukul 09.00 WIB di kantor Kejari Palembang yang tertuang dalam Surat Permintaan Keterangan Nomor : R-14/L.6.10/Dek.1/10/2022 tertanggal (21/10/2022).
Dipublikasikan sebelumnya,
“Pencurian Dokumen BPN 2014 Digelar Ditreskrimum Polda Sumsel”
“Mafia Tanah”, Fandy : ” Kejagung Mencari Kebenaran dan Keadilan”
“BPN Palembang Jawab Somasi Dugaan Pencurian Dokumen Negara”
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (yn)