Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini

Usman : “Proses Hukum Mafia Tanah Diduga Kurang Serius”

Usman : "Proses Hukum Mafia Tanah Diduga Kurang Serius"
Caption : Proses Hukum "Mafia Tanah" Diduga Kurang Serius bila dengan pola prosedur biasa, hanya akan mencari solusi Kamuflase saja. (fto.dok.yn)

Usman menilai, dokumen negara Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914) diduga kuat lokasinya bukan di objek tanah klien kami yang terletak di Jalan Sudirman samping RSCH. Karena, dalam dokumen negara Eigendom tersebut diduga banyak sekali kejanggalannya, baik fakta dilapangan dan data secara hukum, diantaranya :

a. Dokumen negara Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914) tertulis objek di Jalan Talang Betutu. Padahal, Jalan Talang Betutu mutlak bukan terletak di Jalan Sudirman samping RSCH yang diklaim terduga Hantje.

b. “Berdasarkan sejarah Kota Palembang, dari jembatan Ampera hingga simpang RSCH dibangun oleh penjajah Belanda pada tahun 1929. Sedangkan, surat Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914), yang menyatakan sudah ada Jalan yang disebut Jalan Talang Betutu. Hal yang mustahil dan tidak benar”, tegas Usman.

c. Selain itu, Jalan Kota Palembang dibangun pada zaman penjajahan Jepang yang masuk ke Palembang pada tahun 1942, dari samping RSCH sampai KM 12 dengan menggerakkan tenaga Romusha sekitar tiga ribu orang. Karena, tanah RSCH tersebut sebelumnya bukit besar atau disebut gunung kecil. Jadi, ketika dibuat surat Eigendom 1209 E tersebut belum ada Jalan, apalagi dibuat Jalan Talang Betutu, bebernya.

BACA JUGA INI:   Viral Video Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Angkat Bicara!

d. Didalam surat Eigendom 1209 tersebut disebut Kelurahan 20 Ilir, ini perlu dikaji lagi, apa mungkin pada zaman tersebut sudah ada kelurahan 20 Ilir? Ucap Usman kembali bernada bertanya.

e. Diketahui, RSCH Palembang berdiri pada (18/01/1937) yang dibangun oleh para suster (5 suster) dari Belanda.

f. Pada tahun 1950 pihak Yayasan RSCH membeli tanah milik Abdul Satar (Alm) yang tak lain merupakan ayah kandung klien kami untuk dibangun kamar rawat dan Rumah Duka (kamar mayat) hingga saat ini.

g. Selain itu, Yayasan RSCH menyewa tanah klien kami selama 2 tahun senilai 50juta pada tahun 2012. Jadi, sangat jelas, bahwa Yayasan RSCH berdiri pada tahun 1937 yang pastinya mengetahui silsilah dan asal usul serta alas hak pemilik tanah Alm Abdul Satar berikut ahli warisnya Abdul Kadir Satar dan keluarganya. Sedangkan, terduga Hantje dkk diduga oknum “mafia tanah” yang diduga dibackup para oknum APH diduga sebagai backing nya yang hanya berdasarkan surat Eigendom yang tentunya banyak kejanggalanya, baik fakta, data dan lokasi serta secara hukumnya, ungkap Usman.

BACA JUGA INI:   Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ajak Masyarakat Terus Jaga Kerukunan, Pertahankan Sumsel Zero Konflik

h. “Klien kami menguasai tanah tersebut sejak dari kakek buyut dan sudah turun menurun menetap selama 53 tahun lamanya. Sedangkan, terduga Hantje dan pihak lainnya tidak pernah menetap dan menguasai secara fisik, baik menetap dan berusaha di tanah tersebut”.

“Jadi, berkenaan dengan kebenaran objek surat Eigendom ini, kami mohon klarifikasi dari pihak ATR/BPN, khususnya Kementerian ATR/BPN RI. Karena, meragukan profesionalisme, segera mempertimbangkan kejanggalan-kejanggalan di isi surat dokumen negara Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914), benarkah objeknya dilokasi tersebut?” Urai Usman bernada bertanya.

“Kami meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk dapat memerintahkan pihak ATR/BPN Kota Palembang segera menyelesaikan proses sertifikasi yang telah diajukan oleh klien kami sebelumnya sejak tahun 2013 hingga tahap penerbitan peta bidang”, pinta Usman.

Selain itu, untuk menuntaskan hal ini, di mohonkan kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk dapat membentuk tim khusus yang berintegritas dan Kapabilitas, saran Usman. Bila dengan pola prosedur biasa, hanya akan mencari solusi Kamuflase saja, ketus Usman.

BACA JUGA INI:   Tak Ragu 'Potong Kepala', Kapolri Copot 7 Pejabat Polisi

Usman menambahkan, “permohonan ini kami sampaikan juga kepada : Presiden RI, Menkopulhukam, Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI, Kejagung RI, Kapolri, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumsel, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang dan Kejari Kota Palembang”, tutupnya.