PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Tim Tabrazz Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap dan Tangkap Perampok Bersenjata Api

Tim Tabrazz Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap dan Tangkap Perampok Bersenjata Api
Pelaku
Gambar WhatsApp 2025-02-16 pukul 17.13.41_ddfbe78b
Tim Tabrazz Polsek Gunung Megang  Berhasil Ungkap dan Tangkap Perampok  Bersenjata Api2-16 pukul 17.13.42_62f424c2
Tim Tabrazz Polsek Gunung Megang  Berhasil Ungkap dan Tangkap Perampok  Bersenjata Api2-16 pukul 17.13.41_261a9c26

MUARA ENIM – SUMSEL, ExtraNews – Tim trabaszz Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Dusun 2, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Para pelaku yang menggunakan senjata api menodong korban, Pondasi bt A. Fitri (20), saat berada di rumahnya pada Kamis (30/1/2025) pukul 18.30 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya. Tiba-tiba, ia mendengar suara mencurigakan dari arah jendela. Saat mengecek, korban terkejut melihat tiga orang pria mengenakan masker. Dua pelaku berada di warung, sementara satu orang langsung menodongkan senjata api ke arahnya.

Pelaku yang membawa senjata api mengancam korban agar tidak berteriak dan menanyakan keberadaan harta benda di rumah tersebut. “Dimano harta kau?” tanya pelaku. Korban yang ketakutan menjawab bahwa ia tidak memiliki harta. Pelaku kemudian mencoba mengintimidasi korban agar mengungkapkan tempat penyimpanan barang berharganya.

BACA JUGA INI:   Puskesmas Tanjung Enim Raih 2 Penghargaan Sekaligus Pada Ajang KIPP Tahun 2023
Tim Tabrazz Polsek Gunung Megang  Berhasil Ungkap dan Tangkap Perampok  Bersenjata Api
Pelaku

 

Melihat situasi semakin mencekam, korban segera mencari cara untuk menyelamatkan diri. Saat salah satu pelaku menuju dapur untuk mencari sesuatu, korban dengan cepat mengunci diri di kamar mandi untuk bersembunyi. Dalam ketakutan, korban mencoba mengusir pelaku dengan mengatakan bahwa mertuanya akan segera pulang, sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Gunung Megang.

Mendengar pernyataan korban, para pelaku menjadi panik. Mereka langsung bergegas kabur melalui jendela dapur. Setelah merasa aman, korban keluar dari kamar mandi dan segera meminta pertolongan kepada tetangganya. Setelah diperiksa, korban menyadari bahwa barang berharganya telah hilang. Di antara barang yang raib adalah satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru, uang tunai Rp 2 juta, serta beberapa slop rokok berbagai merek. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.

Menerima laporan korban, Kapolsek Gunung Megang langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Roberten Nurasidi, SE, untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Dengan kerja keras dan kegigihan, tim berhasil mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku.

BACA JUGA INI:   Gerbong KA Pengangkut Batubara Terguling, Jadwal KA Kertapati-Linggau Tidak Operasi

Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Trabazz bergerak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu D bin AI (40), seorang residivis, dan J bin I (22). Saat hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melawan petugas, sehingga tim melakukan tindakan tegas, terarah, dan terukur hingga berhasil melumpuhkan para pelaku, Jum’at (7/2/2025) di jalan Benakat – Servo.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Di antaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu bilah pisau, satu butir peluru panjang, satu buah linggis, dua buah kunci T, serta satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru yang merupakan milik korban.



Tim Tabrazz Polsek Gunung Megang  Berhasil Ungkap dan Tangkap Perampok  Bersenjata Api

Gambar WhatsApp 2025 02 16 pukul 17.13.41 ddfbe78b
Barang Bukti

 

Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” ujar AKP Aisen Hower, SH. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

BACA JUGA INI:   Bharada E Ogah Lakukan Adegan Ini dengan Ferdy Sambo

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan, sehingga tindakan kejahatan dapat dicegah sedini mungkin. (nur)

 

lion parcel