Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Tidak Indahkan Klarifikasi, “Mafia” Ancam Kades

IMG 20221115 WA0008 1
Objek bidang tanah di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ini diduga dikuasai "Mafia".(fto.sum.yn)

 

OGAN ILIR-SUMSEL – ExtraNews – Terkait dugaan penyerobotan, “Mafia” kuasai lahan Risman. Walau telah diupayakan klarifikasi sebanyak dua kali namun diduga tidak diindahkan. Ditanyakan alas hak, malah diduga mengancam Kades.

Hal ini diungkapkan mantan Pjs Kades Pulau Semambu, M Tarzan mengatakan, Terkait adanya informasi dugaan penyerobotan tanah yang diterima Camat, sesuai petunjuk Camat, Tarzan mengaku, diminta dibuatkan Undangan Klarifikasi tanah di Dusun III Desa Pulau Semambu kepada kedua belah pihak untuk dilakukan uji kebenaran data yang tertuang dalam Surat Undangan Klarifikasi Pertama Nomor : 426/DS-PS/2021 pada (04/01/2021) dan Surat Undangan Klarifikasi Kedua Nomor : 558/DS-PS/2021 pada (07/10/2021), ungkapnya, Jumat (18/11/2022).

Namun, kedua Surat Undangan Klarifikasi tersebut diduga tidak diindahkan dan tidak dihadiri Terduga Daniel dengan alasan sedang dinas diluar kota. Hanya dihadiri oleh pihak korban saja, keluhnya.

BACA JUGA INI:   Belasan Warga Muba Dibuatkan Sertifikat Tanah Gratis

Tarzan membenarkan, “benar bahwa, sebidang tanah pertanian seluas satu hektar yang terletak di Jln Palembang – Kayuagung Km 23-24 Desa Semambu Kec Indralaya Utara Kab OI dengan alas hak tanah tersebut berawal pancang alas dan sesuai dengan SPH tertanggal (08/02/1992) dan terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk yang tertuang dalam surat Nomor : 09/IV/TS/1992 pada (22/02/1992) merupakan milik Risman selaku ahli waris dari Ismail (Alm)”, ungkapnya.

M Tarzan menyatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 23 Tahun 2005 tentang pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam Kabupaten Ogan Ilir (OI). Bahwa, Desa Tanjung Seteko Kec Indralaya di mekarkan menjadi Desa Pulau Semambu Kec Indralaya Utara yang tertuang dalam Surat Keterangan Nomor : 422/KET/DS/PS/2021 pada (29/06/2021), katanya.

Sepengetahuannya, berdasarkan petunjuk dari Kecamatan Indralaya Utara sebelum pemekaran OKI menyatakan, alas hak pemilik terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk.
Sebelumnya, para oknum mafia tanah tidak ada diwilayah kami dan belum pernah terjadi. Baru saat ini saja, tuturnya.

BACA JUGA INI:   Bongkar Tarif Prost*tusi di Lapas, Tio: Pura-pura Sakit Dirawatlah Sehari Dua Hari, Datang deh Suster-Susteran

Tarzan menghimbau, bagi warga Dusun III Desa Pulau Semambu yang memiliki tanah, tapi menetap diluar Desa Pulau Semambu dapat memperhatikan dan mengurus tanah miliknya jangan sampai jadi semak belukar yang dapat mengakibatkan terjadinya Kebakaran hutan dan lahan, harapnya.

Menurut Tarzan, umumnya warga Desa Pulau Semambu mengetahui pemilik tanah dilingkup Desa mereka. Namun, lahan korban dugaan penyerobotan ini kami tidak mengetahuinya, sebab, di lahan kiri dan kanannya telah digarap berikut Terduga penyerobot telah lama menggarap tanah tersebut.

“Saya mengetahui setelah korban melapor saat saya menjabat, kita telusuri ternyata benar terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk sebelum pemekaran atau Kabupaten OKI”, ucapnya.

Disinggung, mungkinkah pemekaran jadi celah penyerobotan? “Tidak juga bila pemilik minta dilegalisir, sayangnya tidak semua pemilik yang minta dilegalisir”, keluh Tarzan.

lion parcel