Muara Enim-Sumsel, ExtraNews – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menegaskan penolakan terhadap klaim Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) atas Danau Sebujuk dan Goa Naga. Kedua danau tersebut sesuai dasar pedoman sub-segmen tapal batas Kabupaten Muara Enim-OI, bukan termasuk dalam wilayah Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir. Melainkan masuk dalam wilayah Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Muara Enim.
Penolakan klaim OI atas kedua danau diwilayah Kabupaten Muara Enim menjadi salah satu substansi yang dibahas dalam rapat percepatan penegasan segmen penetuan tapal batas antara Pemkab Muara Enim dengan Pemkab Ogan Ilir. Hal ini atas belum sepakatnya masing-masing pemerintah daerah dalam penetapan batas wilayah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (28/10/2021) di Jakarta.
Bupati Muara Enim melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sekaligus Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim Drs Emran Tabrani MSi bersama Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar SH, sepakat untuk menyerahkan keputusan penarikan garis pada sub-segmen yang belum disepakati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara oleh masing-masing pejabat daerah. Dalam pertemuan tersebut, dengan tegas Pj Sekda tidak mau melepas Danau Sebujuk dan Danau Goa Naga yang diklaim Kabupaten Ogan Ilir berada di Desa Tanggai, Kecamatan Rambang Kuang.
“Pemerintah Kabupaten Muara Enim yakin kedua danau tersebut masuk dalam Kabupaten Muara Enim yang sejak turun-temurun sudah dikelola oleh masyarakat Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai,”tegas Emran.
Selain menolak klaim atas dua danau, Pemkab Muara Enim juga memastikan lokasi PT Indralaya Agro Lestari yang menurut Pj Sekda berada dalam wilayah Desa Tanjung Baru dan Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. “Jadi perusahaan PT ini bukan di Desa Soak Bato ataupun Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir,”jelasnya.
Hal tersebut menurutnya didasarkan dengan memedomani Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang menegaskan wilayah tersebut berada di Kabupaten Muara Enim.
Dihadapan Kepala Sub-Direktorat Antar-Daerah Wilayah I, Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Drs Wardhani MAP dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel Dr Sri Sulastri SH MSi, Pj Sekda Muara Enim berkeyakinan bahwa seluruh sub-segmen yang diperjuangkannya memiliki dasar dan pedoman yang jelas dengan mengacu pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, Pj Sekda Muara Enim yang didampingi oleh Kabag Tata Pemerintahan Asarli Manudin MSi dan para camat terkait menyampaikan bahwa dirinya juga memedomani pendekatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini didasari beberapa aspek seperti aspek sejarah, sosial maupun budaya masyarakat setempat,”pungkasnya. [NH]