ExtraNews – Para praktisi dunia penerbangan dan pertahanan negara berteriak mengenai adanya kejanggalan perjanjian flight information region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura.
Terutama soal batas ruang udara 0-37 ribu kaki yang didelegasikan kepada Singapura di Kepulauan Riau dan Natuna Utara lantaran melanggar UU 1/2009 tentang batas wilayah.
Ketua ICASL Prof. Atip Latipulhayat menyampaikan bahwa hasil perjanjian FIR antara Indonesia dengan Singapura tersebut nampak jelas bahwa Indonesia terkecoh dengan kecerdikan Singapura yang mengeluarkan perjanjian tersebut dengan memaketkan isu pertahanan negara.
“Ini catatan saya Singapura bernegosiasi dengan ideologi Indonesia bernegosiasi tanpa ideologi bahkan ikut kepada ideologi Singapura,” ucap Prof Atif dalam acara diskusi virtual Kupas Tuntas FIR Singapura, yang digagas Pusat Studi Air Power Indonesia, Kamis (3/2/2022).
Pihaknya membenarkan kalimat gurubesar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana yang menyebutkan bahwa Indonesia terkecoh dengan Singapura soal pendelegasian FIR yang jatuh ke tangan Singapura.
“Kalau dalam bahasa Prof hikmahanto beliau sangat bagus mengatakan belajar kecerdasan cerdik dari Singapura. Saya tidak ingin menerjemahkan sebaliknya daripada itu,” tegasnya.
Dia menambahkan, Indonesia yang memiliki puluhan bandara internasional seharusnya paham tentang FIR tersebut dan tidak mendelegasikan kedaulatan NKRI kepada negara lain.
“Saya sering berseloroh itu Bandara Changi itu kan hanya 50 persen dari tugasnya Perdana Menteri Singapura, itu mengurus bandara sangat bagus sekali. Indonesia kurang lebih 60 bandara internasional jadi ini tampak bahwa Singapura berideologi,” tandasnya. (*rmol)