Terjaring Operasi Yustisi Prokes, 43 Pelanggar Belum Didenda

3669B2F7 8421 451B A899 AC9010B260BF

Terjaring Operasi Yustisi Prokes, 43 Pelanggar Belum Didenda

Pagaralam,Extranews – Satgas penanganan Covid-19 Kota Pagaralam yang terdiri dari TNI, Polri, Sat Pol PP dan instansi terkait lainnya melakukan Apel Operasj Yustisi penegakkan hukum pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan langsung melakukan raziah kepada pengunjung pasar Dempo Permai Kota Pagaralam.Tercatat dihari pertama pelaksanaan Ops yustisi 43 orang pelanggar yang terdiri dari 9 orang warga luar Kota Pagar Alam dan 34 orang warga Pagar Alam terjaring oleh tim yustisi.Kasat Pol PP Kota Pagar Alam Mastullah mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan tim yustisi ke 43 pelanggar yang berhasil diamankan belum langsung dikenai sanksi denda berupa uang. “Kesepakatan tim belum kita sanksi,hanya masih bersifat sanksi adminstratif saja,” tuturnya.Selain sanksi administratif, sebut Mastullah, ada juga sanksi daya paksa Polisional seperti menyanyikan lagu Nasional, sikap sempurna ditengah terik matahari dan pengucapan janji tidak akan mengulangi pelanggaran terhadap prokes covid-19.Mastullah menambahkan, latar belakang yang terjaring adalah masyarakat yang berusia lanjut dan anak-anak.”Karena sesuai dengan kesepakatan mereka yang terjaring dalam operasi ini keputusan akan di sanksi atau tidak tergantung dengan penyidik,” pungkasnya. (Yie)

BACA JUGA INI:   Polri dan Kejari Kawal Re-alokasi Dana Covid-19 di Muba
lion parcel