PWI Papua Barat Apresiasi Polres Manokwari Tangkap Pelaku Begal Wartawati di Manokwari
MANOKWARI-PAPUA BARAT, ExtraNews – Ketua PWI Papua Barat,Bustam mengapresiasi kinerja aparat Polres Manokwari melalui Tim Buser Avatar yang berhasil menangkap pelaku pembegalan dengan korban dua orang wartawati di Manokwari.
Diharapkan, itu bisa mengurangi tindak kejahatan dan meningkatkan rasa aman. “Intinya, kami PWI Papua Barat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kriminalitas kelompok pembegal yang ditangkap kemarin dan hari ini. Mudah-mudahan bisa mengurangi kejahatan dan meningkatkan rasa aman,” ujarnya Bustam, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, dalam menjaga kondusifitas keamanan, pihaknya akan selalu mendukung upaya dan peran dari aparat kepolisian. “Kami berterima kasih kepada Polres Manokwari yang cukup serius mengungkap kasus begal di Manokwari,” kata Bustam.
Bidikan Tim Avatar Buser Polres Manokwari tidak pernah meleset. Berselang sepekan, pucuk pimpinan komplotan jambret yang sering beraksi di Manokwari berinisial BM (21) akhirnya tertangkap.
Tersangka BM diciduk oleh Tim Avatar Buser Polres Manokwari di rumah sang kekasih yang berlokasi di Kampung Insifuri, Amban. Penangkapan itu dilaksanakan pada hari Kamis 28 Oktober 2021, sekira pukul 17.15 WIT.
Pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu diketahui merupakan dalang dari aksi pencurian dengan kekerasan alias begal terhadap 2 orang wartawati masing-masing berinisial GEB (20) dan LB.
“Benar kemarin Kamis tim Avatar telah menangkap otak dari aksi jambret wartawan,” ungkap Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (29/10/2021).
Dari tangan tersangka BM, polisi menyita 1 unit sepeda motor jenis Scoopy yang di duga merupakan hasil kejahatan dan 2 pucuk senjata tajam ukuran sedang yang biasa digunakan untuk melancarkan aksi bersama komplotannya.
Dari catatan kepolisian, BM dan 2 rekan yang sudah di amankan sebelumnya merupakan residivis dengan kasus yang sama. BM sendiri diketahui baru saja menghirup udara segar pada tahun 2019.
Para komplotan begal ini disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (red*)