Pasang Iklan Murah Meriah

Temuan BPK RI Perwakilan Sumsel Meningkat, Pemda Harus Kembalikan Rp408 Miliar

Temuan BPK RI Perwakilan Sumsel Meningkat, Pemda Harus Kembalikan Rp408 Miliar
Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama. (Sebelah Kiri)

PALEMBANG, ExtraNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat jumlah uang yang harus disetorkan kembali ke kas negara di wilayah ini pada Tahun Anggaran 2023 lalu mencapai Rp408 miliar lebih.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan 18 entitas yang diperiksa, yaitu Pemerintah Provinsi Sumsel dan 17 Kabupaten/Kota.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama mengungkapkan angka itu meningkat Rp100 miliar lebih bila dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp309 miliar.

“Ada temuan-temuan berupa pengembalian dan jumlahnya lumayan besar. Pada tahun 2023 yang harus dikembalikan ke kas daerah itu Rp 408 miliar sekian. Perbandingannya pada tahun 2022 itu sebesar Rp309 miliar,” ungkapnya diwawancarai dalam acara media workshop dengan tema; Bersinergi Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik “di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Kamis (5/9/2024).

Bahkan BPK memprediksi jumlah uang yang harus dikembalikan dalam laporan di tahun depan kembali naik, menyusul banyaknya auditor keuangan yang dikerahkan dan jumlah sampel yang diperiksa pada tahun ini.

BACA JUGA INI:   Jambret Beraksi di Warung Sayur, Dompet Wanita Tionghoa Jadi Sasaran

Hingga saat ini, jumlah uang yang telah dikembalikan oleh seluruh Pemda di Sumsel sebesar Rp188 miliar.

Andri mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mendorong Pemda untuk segera mengembalikan uang tersebut ke KAS masing-masing.

Sebab, ada konsekuensi bila tidak dikembalikan selama 60 hari sampai batas waktunya, maka hasil temuan itu dapat diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Adapun temuan yang berdampak pada finansial tersebut terbanyak berasal dari kegiatan belanja modal, disusul Dana BOS dan kegiatan perjalanan dinas.

 



Temuan BPK RI Perwakilan Sumsel Meningkat, Pemda Harus Kembalikan Rp408 Miliar

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang masih sering disalahpahami oleh masyarakat. Seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kerap dianggap sebuah prestasi.

Padahal, penerimaan opini WTP menjadi suatu kewajiban yang harus dicapai oleh para pengelola keuangan negara. Dengan diberi opini WTP bukan berarti di daerah atau instansi tersebut tidak ada penyimpangan.

BACA JUGA INI:   Pj Bupati Muba Ikuti Penilaian Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan II Tahun 2023

“Opini WTP kewajiban. Karena yang dikelola itu uang masyarakat dan milik negara yang dititipkan pada instansi untuk dikelola,” Jelasnya.

Sedangkan bagi pemda atau entitas pengelola keuangan negara yang ditemukan ‘kecurangan’ yang cukup besar akan diberikan rekomendasi opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau opini lainnya bahkan diminta mengembalikan sejumlah uang yang ditemukan pengelolaannya dinilai tidak sesuai ketentuan, kata Andri.

Lanjutnya Andri menmbahkan jika entitas pengelola keuangan negara yang diminta mengembalikan kerugian negara sanggup mengembalikan sejumlah temuan BPK maksimal selama 60 hari dari penetapan rekomendasi auditor, kasusnya dianggap selesai.

Begitu sebaliknya, jika tidak sanggup mengembalikan keuangan negara hingga batas waktu yang ditetapkan, auditor BPK menyerahkan kasus temuan penyimpangan keuangan negara dari suatu instansi pemda atau entitas lainnya ke aparat penegak hukum,” Terangnya Andri.

Turut hadir sabagai narasumber, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel, M Adriansyah SH MHum dan Antonio Inoki SE MSi, pemeriksa ahli madya BPK Perwakilan Sumsel. Mereka menyampaikan materi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik serta pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintahan. (red**)

 

BACA JUGA INI:   Persiapan jelang Event PEDAS CEK Off Road Jeep 4x4 Tahun 2022