Pasang Iklan Murah Meriah

Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Polisi di Pagaralam

66ED19E1 BA4D 4396 AA4D 79150D21B6A8

D673FB5A 956C 4374 B7FF 75EB33D89238 368EB1DE D1DC 441D 9286 967055350BB1 2C83BC36 4038 44AF 86F8 AD2DD7AF4CA7Pagaralam,Extranews – Satres Narkoba Polres Kota Pagaralam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pagaralam. Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagaralam, Senin (16/11/2020) tiga pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap salah-satunya berasal dari kalangan Polres Pagaralam sendiri (Anggota).Awalnya, pada Kamis, (12/11/2020)  pukul 14.15 WIB, tersangka yang ditangkap petugas adalah Budi Setiawan alias Betos bin Syaripudin (31), warga Suka Jaya RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagar Alam Utara yang tertangkap di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.Dari tangan Betos ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket shabu dengan berat 0,31 Gram, satu paket Bong, 3 buah Pipet, satu buah timah jarum, dua pirek kaca, empat buah korek api, satu balm plastik klil dan satu buah timbangan digital.
Tidak berhenti disitu, petugas pun melalukan pengembangan dengan menggeledah rumah TS di Jalan Lingkar Indra Giri RT03 RW 03 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan dan berhasil menemukan satu TSK lain yakni Bayu Sutrisno yang merupakan anggota atau personel Polres Pagaralam.Dan ditangan Bayu Sendiri, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,57 gram, 9 lembar uang pecahan Rp100 ribu 20 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan 2 lembar uang pecahan Rp20 ribu.“Dan keduanya langsung diamanakan di Satnarkoba Polres Pagar Alam,” terang Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Faisal Kamil.Faisal Kamil mengatakan, Keesokan harinya, Jumat (13/11/2020) petugas kembali mengungkap tindak pidana narkotika atas nama Jaya Bin Amir (44) Warga Bumi Agung RT 01 RW 03 Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara.Dan dari tangan Jaya, ditemukan barang bukti (BB) 23 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 36,21 gram, 2 paket ganja berat bruto 1,04 gram, 155 lembar uang pecahan Rp.100.000, 48 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 3 lembar uang pecahan Rp.10.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 5000, 1 bal plastik klip dan 1 unit hp.Menurut Faisal Kamil, penangkapan ketiga TSK tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengembangan salah satu TSK yakni Bayu “ dua TSK yakni Budi Alias betos dan jaya ini adalah kaki dari Bayu dimana Budi merupakan partai kecil sementara jaya adalah partai besar,” pungkasnya. (yie)

BACA JUGA INI:   Kapolsek ini Diduga Tiduri Anak Tersangka, IPW: Oknum Polisi Bejat Harus Dipidana dan Dipecat!