PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Solusi Menteri ATR/BPN RI Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Solusi Menteri ATR/BPN RI Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Penyelesaian Konflik Tanah Utamakan Persuasif

Senada, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK melalui Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muh Anwar SIK SH mengatakan, “penyelesaian kasus konflik tanah haruslah mengutamakan cara persuasif dengan memberikan, win-win solution bagi semua pihak melalui mediasi atau diluar ranah pengadilan. Hal ini berdasarkan pertimbangan keadilan Restorative Justice bertujuan agar dapat diterima semua para pihak”, singkatnya.

Edison : “Peran Aktif Media Solusi Pemberantasan Mafia Tanah”

Terpisah, Ketua Panitia Pelaksana Seminar “Edukasi dan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan” merangkap selaku pendiri Yapena, Ir Edison Nainggolan MM mengatakan, “Yapena didirikan oleh para wartawan senior media besar Nasional : Kompas, Tempo, Gatra dan lainya di Jakarta”, katanya.

“Kami para wartawan senior melihat adanya fenomena Sengketa Tanah yang proses hukumnya berlarut-larut hingga puluhan tahun tanpa kepastian hukumnya”. “Hal ini juga sesuai petunjuk Presiden RI untuk memberantas para “Mafia Tanah” maka Presiden menunjuk dan melantik Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP mantan Panglima TNI”.

BACA JUGA INI:   Punya Mobil Alphard dan Fortuner, Berapa Gaji Bripka Edi Purwanto yang Ancam Warga Pakai Sajam?

“Dengan dilantiknya mantan Panglima TNI, kami menilai adanya hal yang baru buat masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Sumsel yang menjadi korban sengketa tanah. Maraknya sengketa tanah ini, langkah pemerintah rencana akan adanya rancangan Undang-Undang (UU) baru untuk penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan dan akan di Undang-Undangkan”.

Melalui Seminar “Edukasi dan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan” ini sebagai bentuk sosialisasi dan rintisan kami dengan melibatkan para pihak terkait proses penyelesaian sengketa tanah yang saat ini kami jembatani.

Edison menilai, “jumlah para tamu dan undangan cukup antusias dan membludak dengan membawa berbagai keluhan yang disampaikan yang bernada kesal dan emosi dalam seminar ini yang tentunya dapat membantu masyarakat”, harapnya.

“Sebab, tak bisa dipungkiri, faktanya, sengketa tanah adanya keterlibatan para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Negara, oknum pejabat ATR/BPN, oknum Kepolisian, oknum Kejaksaan oknum Advokat nakal, oknum Notaris, oknum pengusaha atau pemodal dan oknum masyarakat serta pihak-pihak lainya dengan modus diduga melegalisasi hak atas tanah seolah-olah benar dan sah?”, beber Edison, bernada bertanya.

BACA JUGA INI:   Polsek Sanga Desa Polres Muba Bongkar Mandiri 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal

Namun, hal ini pun dapat kita pilah-pilah, mana korban mana mafia, ada mafia mengaku korban, “maling teriak maling”, pesan Edison. Menurutnya, Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP membuka kesempatan yang seluas-luasnya termasuk kepada media, untuk membantu, menginvestigasi, menganalisa, meneliti, memediasi dan menjembatani serta mengungkap, guna mencerdaskan masyarakat dan wartawan, ungkap Edison.

Kedepan, seminar serupa akan kita adakan di Ujung Pandang dan daerah lainya yang akan kita agendakan sekitar 12 seminar. Sebelumnya telah kita adakan di Serang dan Semarang.

Sebenarnya banyak perangkat-perangkat yang terlibat dalam pemberantasan “mafia tanah” seperti yang disampaikan salah satu peserta tadi. Namun, sepertinya upayanya diibaratkan menabrak tembok, selorohnya.

Edison berharap, “solusi terakhir dalam pemberantasan mafia tanah peran aktif media sebagai pilar keempat demokrasi”, harapnya.

Namun, Edison berpesan, harus hati-hati melaksanakan peran selaku media. Sebab, kita sering terjebak, mana kawan, mana lawan. Ternyata dibiayai oleh mafia, bila perlu, kedepan kita ajukan pendidikan melalui BPN terkait pengetahuan teknis pertanahan, ungkapnya.

BACA JUGA INI:   SMK Tamansiswa 1 Palembang Gelar Roots Day dan Deklarasi Anti Perundungan

Sebaliknya, Edison mengakui, pihak BPN kurangnya pressing dan tindaklanjut terhadap “mafia tanah” pada proses aduan korban. Hal ini merupakan kesulitan bagi media. Belum viral, belum jalan, tegasnya.

Selain itu, tantangan media saat ini, walau oknum BPN telah dilaporkan, tapi proses hukum belum jalan juga. Padahal, para petinggi BPN dengan tegas menyatakan, kita perangi mafia tanah, oknum BPN terlibat kita pecat, keluhnya.

“Bila telah kita publikasikan ke tingkat Kementerian belum juga ada tindakkan tegas, kita mau gimana lagi, yaa..kita ngadu ke Tuhan saja”, selorohnya bernada pasrah. (yn)

 

lion parcel