PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Maraknya terjadinya Sengketa Tanah di Indonesia, khususnya Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan berbagai modus tindak pidana : dugaan pengrusakan, penyerobotan, pemalsuan tanda tangan warkah dan dugaan pecurian dokumen BPN hingga dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi baik ditingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP (keynote speaker) memberikan “Edukasi dan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan” dengan Pembicara : Inspektur Jenderal ATR/BPN RI, Sunraizal SE MM CFrA CFE, Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Dr Bahrul ILmi Yakup SH MH, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK diwakili Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Rafael Bernandus Jaya Lingga ST SH dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumsel), Sarjono Turin SH MH, Gubernur Sumsel, H Herman Deru diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH, Panglima Kodam II Sriwijaya, Mayjen TNI Hilman Hadi SIP MBA MHan diwakili Kapoksahli Pangdam, Brigjen TNI Azhar Mulyadi SE yang didampingi Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Ahmed Kurnia Soeriawidjaja yang dipandu oleh Moderator, M Asri Lambo SH dalam seminar di Hotel Batiqa Palembang, Senin (19/12/2022).
Tanpa Konsep Kepemilikan Akan Dihapus BPN
Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Dr Bahrul ILmi Yakup SH MH mengatakan, “konsep kepemilikan tanah dengan tahapan, penguasaan objek tanah, pendaftaran, penggarapan dan pertanggungjawaban kepemilikannya”. Namun, menurut Bahrul, “bila tahapan konsep kepemilikan tanah tersebut tidak dilakukan dalam jangka waktu yang lama, maka kepemilikan akan dihapus oleh pihak BPN dengan solusi dilakukan Rekonsilidasi dan Mediasi”, bebernya.
Disela seminar, serah terima piagam penghargaan yang diberikan oleh pendiri Yapena, Ir Edison Nainggolan MM kepada Inspektur Jenderal ATR/BPN RI, Sunraizal SE MM CFrA CFE dan kepada Gubernur Sumsel, H Herman Deru diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH.
Ranah Hukum, Dirijen Tidak Dapat Berbuat Apa
Inspektur Jenderal ATR/BPN RI, Sunraizal SE MM CFrA CFE mengakui, “sengketa tanah terjadi hampir di setiap Provinsi di Indonesia. Hal ini terjadi ada beberapa penyebabnya, baik dari dalam maupun dari luar juga bisa, internal dan eksternal berkolaborasi. Bahkan, adanya unsur “Mafia Tanah” juga bisa hingga terjadinya penyerobotan dilapangan”, katanya.
Untuk itu, “kita ingin mengatasi itu, kita akan memperbaiki sistem. Namun, yang paling penting saat ini kita mencari solusi win win solusion dengan melalui mediasi dan rekonsilidasi, jadi tanpa melalui proses hukum di pengadilan”, ucap Sunraizal.
Ditanya, korban “Mafia Tanah” telah melaporkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan, namun belum adanya kepastian hukum? “Kalau sudah ke ranah hukum peradilan, “kita tidak dapat berbuat apa-apa. Sebab, BPN mengharapkan, kita selesaikan tanpa ke ranah peradilan”, terang sang Dirjen.