Duduk Bersama BPN Klarifikasi Letak Objek Eigendom
Senada, Advokat Usman Firiansyah SH meminta pihak Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil BPN Sumsel dan BPN Kota Palembang kita dapat duduk bersama untuk mengklarifikasi letak objek dari Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914)”, katanya.
Karena lanjut Usman, “atas dasar surat Eigendom 1209 E ini “Mafia Tanah” merampas tanah klien kami dengan diduga memanfaatkan instrumen-instrumen para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Negara, oknum pejabat ATR/BPN, oknum Kepolisian, oknum Advokat nakal, oknum pengusaha atau pemodal dan oknum masyarakat serta pihak-pihak lainya dengan modus diduga melegalisasi hak atas tanah seolah-olah benar dan sah?”, beber Usman bernada bertanya.
Kepada Menteri ATR/BPN RI, Usman meminta, “mendesak agar dugaan pencurian dokumen negara harus tetap diproses hukum, tidak boleh dihentikan dengan alasan apapun juga, baik tindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel maupun dugaan keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN Kota Palembang” tegasnya.
Karena, menurut Usman, “tindak pidana ini adalah kejahatan terhadap negara, walaupun dokumen negara tersebut telah dikembalikan, namun, diduga kuat dokumen palsu. Sedangkan yang asli diduga diambil pelaku terduga Hantje sesuai dengan keterangan saksi Zulkarnaen dan kawan-kawan (dkk)”, ungkapnya.
Selain itu, terkait dugaan SHM palsu, berdasarkan surat keterangan BPN Kabupaten Banyuasin menyatakan, SHM Terlapor tidak terdaftar dan terverifikasi walau telah dilaporkan ke pihak Kepolisian bukan ditindaklanjuti, malah sebaliknya korban atau pelapor diduga diintimidasi dikatakan membuat keterangan atau laporan palsu. Usman meminta kepada pihak Kementerian ATR/BPN RI dan Kepolisian agar tetap menindaklanjutinya. Sebab, para “Mafia Tanah” diduga kuat para oknum BPN yang melibatkan diduga para oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan, SHM pun dapat dibatalkan oleh dinas kehutanan. Bila pemerintah, Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil BPN Sumsel dan BPN Kota Palembang tidak dapat bertindak tegas dalam hal ini, pastinya berkembangbiaknya para “Mafia Tanah” yang berkolaborasi dengan para oknum pejabat pemerintah, APH dan para cukongnya menguasai tanah masyarakat. Maka sampai kiamat pun hal ini tidak dapat terselesaikan, tegas Usman.
Sengketa Tanah Pasti Akan Muncul Terus Seperti Penyakit
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Kakanwil BPN Sumsel), Ir Kalvyn Andar Sembiring melalui Pejabat Administrator, Kepala Bidang (Kabid) III Kanwil BPN Sumsel, Makmur A Siboro mengatakan, “yang namanya sengketa tanah itu pastinya akan muncul terus seperti penyakit dan penyakit itu tidak dapat sembuh secara seketika”, katanya mengumpamakan.
“Kita harus mengetahui jenis sengketa tanah, bila hal kecil dapat kita selesaikan melalui upaya mediasi tanpa harus melalui upaya peradilan. Tapi bila sengketa tersebut tidak menyangkut tindak pidananya seperti : penipuan, penggelapan dan lainnya. Semua dapat diselesaikan”, ucapnya.
Mengantisipasi sengketa tanah, Makmur menghimbau, “pemilik tanah dapat menjaga tanahnya jangan dibiarkan dalam jangka waktu yang lama. Analoginya diibaratkan, bila istri kita tidak dijaga dengan baik dan ditinggalkan, tentunya ada celah dan peluang diambil orang lain”, selorohnya. Bila kita memiliki tanah, rawatlah jangan ditinggal, himbau Makmur.