Pemprov Sumsel Prioritaskan Melalui GTRA
Gubernur Sumsel, H Herman Deru melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH mengatakan, “Pemprov Sumsel mengapresiasi dan mendukung diadakannya seminar ini dengan Edukasi dan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan tanpa harus memlalui proses pidana dan perdata”, katanya.
Pemprov Sumsel mendorong dan prioritaskan 15 persoalan ini yang telah dikerucutkan menjadi 5 peroalan melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumsel melalui Satgas konflik GTRA yang diketuai Saidah, tutup Edward.
Restorative Justice Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK diwakili Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Rafael Bernandus Jaya Lingga ST SH dalam paparannya mengatakan, “Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan” mengacu pada Pasal 9 KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 dan Restorative Justice.
Sebab, pemidanaan membawa masalah lanjutan bagi keluarga pelaku kejahatan, Pemidanaan pelaku kejahatan tidak melegakan atau menyembuhkan korban, proses formal peradilan pidana terlalu lama, biaya mahal dan tidak pasti serta pemasyarakatan, sebagai kelanjutan pemidanaan, juga berpotensi tidak menyumbang apa-apa bagi masa depan narapidana dan tata hubungannya dengan korban, urai Kasubdit.
Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice tersebut harus meliputi :
Tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku : mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana serta dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban, terang Rafael penerima penghargaan pin emas dari Kapolda Sumsel atas inovasi dibidang IT ini.
Hanya Slogan, Tim Satgas “Mafia Tanah” Jemput Bola
Seminar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan solusi. Salah satu tamu dan undangan, Advokat Yusman Heri SH MH mengeluhkan dan menilai, sengketa tanah terjadi keterlibatan para oknum BPN. Yusman Heri meninta pihak Kementerian ATR/BPN RI harus menindak tegas para oknum dan
Tim Satgas “Mafia Tanah” menjemput bola, jangan hanya sebatas slogan saja. Sebab, menurut Yusman, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Satgas “Mafia Tanah” khususnya di daerah kami Sumsel walau telah puluhan kali kami surati ajukan permohonan, tegas Yusman bernada menggebu.