JAKARTA, ExtraNews – Kejaksaan Agung menyampaikan tanggapan soal pemberitaan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta cukup hanya mengembalikan kerugian negara sejumlah tersebut. Jumat (28/1/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejagung memberikan tanggapan, yakni pertama, pihaknya menyampaikan soal pernyataan pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 17 Januari 2022.
Pada saat itu, lanjut Leo, beberapa anggota Komisi III DPR RI memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung. Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman yang pada pokoknya menyampaikan kasus korupsi di bawah Rp1 juta janganlah diproses. Sampai saat ini, pihaknya mendapat data bahwa banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses.
“Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau Pak JA [Jaksa Agung] membuat kebijakan supaya kasus korupsi Rp1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil,” kata Leonard dalam siaran Persnya.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda Rp7 juta, Rp5 juta tetapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun.
“Kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, saya mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini. Lebih banyak biaya makan dia di dalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Toh juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tetapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?” kata Supriansa.
Atas kedua pertanyaan tersebut, ujar Leo, Jaksa Agung pada Rapat Kerja hari Kamis, 27 Januari 2022, memberikan penjelasan bahwa terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going) maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, ucap Leo, Jaksa Agung menjelaskan terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1 juta. Sesuai data yang diterima pihaknya, terdapat 1 perkara penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000.
Menurutnya, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak. Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli). Oleh karenanya, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejagug telah memberikan imbauan kepada jajaranya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Menurut Leo, pernyataan di atas merupakan respons Jaksa Agung RI dan imbauan yang sifatnya umum untuk menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh, baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput, yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil.
Seperti misalnya, seorang kepala desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, dia harus mengelola dana desa senilai Rp1 miliar untuk pembangunan desanya. Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi, misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta kepala desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut.
Contoh lainnya, seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah. Ini pun suatu maladministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, kata Leo, Jaksa Agung mengimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.
“‘Upaya preventif pendampingan dan pembinaan’ terhadap kepala desa oleh jajaran Kejaksaan atau inspektorat kabupaten/kota, menjadi hal yang sangat penting dan prioritas,” ujarnya.
Selain itu, upaya penyadaran kepada pelaku untuk secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya merupakan hal-hal yang meringankan apabila pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di persidangan.
“Kejaksaan mengapresiasi jika terduga pelaku telah mengembalikan secara sukarela, ketika tim inspektorat telah turun dan menemukan kerugian keuangan negara sebelum tindakan penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga relatif kecil,” ujarnya.
Leo mengungkapkan, untuk perkara yang model inilah Jaksa Agung mewacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lselain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi.
“Imbauan Bapak Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil, tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula,” kata Leo.
Kedua, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp1 juta, perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli). Oleh karenanya, Jaksa Agung menyampaikan pada saat di DPR RI agar penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*poskota)