Ditahan
Penyidik menahan dan menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka kasus pencabulan. Dia sebelumnya dituduh melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur, satu di antaranya adalah anak panti asuhan korban pencabulan.
Mengenakan cebo, anggota yang bertugas di Polsek Tanjungpandan dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Belitung, Rabu (17/7/2024).
Brigadir AK ditahan oleh penyidik sejak Selasa, 16 Juli 2024 malam.
“Iya yang bersangkutan sudah berstatus tersangka semenjak Selasa kemarin dan sudah ditahan,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (17/7/2024).
Ipda Wahyu Nugroho Satrio mengatakan sejak dilaporkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak pada 10 Juli lalu, Unit PPA Satreskrim segera bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari tersangka.
Kemudian untuk penanganan perkara, lanjutnya, dikarenakan tersangka anggota Polri, tetap penanganannya dari sisi.
Pertama, penanganan perkara dari sisi tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.
Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.
“Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan,” kata Wahyu.
Sementara ini, lanjutnya, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ.
Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti.
Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.