BABEL, ExtraNews – Kelakuan Brigadir AK jadi sorotan. Dia tak hanya disangka melakukan tindakan asusila kepada anak panti korban kekerasan seksual, tetapi diduga melakukan persetubuhan dengan rekan korban yang masih anak di bawah umur.
Kabid humas Polda Kepulauan Bangka Beitung (Babel), Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi di Polres Belitung yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Jojo kepada Bangka Pos Group, Rabu (17/7/2024).
Menurut mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) ini, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum polisi tersebut.
“Kita ikuti dulu sampai mana proses hukumnya, kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum),” tegasnya.
Sebelumnya Polres Belitung mengadakan konferensi pers untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap anak di bawah umur. Brigadir AK, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dihadirkan dengan penutup kepala saat konferensi pers pada Rabu (17/7/2024).
KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, menjelaskan bahwa Brigadir AK diduga melakukan pencabulan terhadap NJ (15) di area Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Iya untuk lokasi kejadian di Mapolsek Tanjungpandan yang beralamat di Jalan A Yani, Keluruhan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan,” ungkap KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (17/7/2024).
Kejadian tersebut bermula ketika korban, bersama rekannya, datang ke Mapolsek Tanjungpandan dengan tujuan melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal.
Setibanya di Mapolsek Tanjungpandan, korban bertemu dengan tersangka yang kemudian memintanya masuk ke salah satu ruangan.
Setelah mendengarkan cerita korban, Brigadir AK mengajak NJ pindah ke ruangan lain dan mengunci pintu dari dalam, sementara dua rekan korban menunggu di ruangan berbeda.
Di ruangan itulah, diduga tindak pencabulan terjadi.
Usai perbuatan tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Singkat cerita, di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” beber Wahyu.
Ketakutan dan trauma yang dialami korban menyebabkan NJ melaporkan kejadian ini kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada 10 Juli 2024, dan setelah serangkaian pemeriksaan, Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Belitung sejak Selasa malam (16/7/2024).