PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Menindaklanjuti kasus dugaan investasi bodong ikan lele yang dilakukan Koperasi Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Indonesia, Palembang, Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel membentuk tim khusus.
“Untuk percepatan kita bentuk tim khusus dan ini mendapatkan atensi khusus,” kata Kompol Masnoni selaku Ketua Tim Khusus (Timsus), kepada awak media Kamis (6/10/2021) sore.
Masnoni yang juga sebagai Kasubdit IV Renakta ini menyebut, Polda Sumsel saat ini tengah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari para korban yang diperkirakan berjumlah ratusan orang.
“Sampai saat ini sudah ada tiga korban investasi DHD yang salah satu koor bisnisnya adalah kolam ikan Lele,” ujar Masnoni.
Dia menyebut, pelapor (korban) pertama menginvestasikan uang sebesar Rp850 juta, lalu pelapor kedua Rp96 juta dan ketiga Rp81 juta.
Saat disinggung jika Direktur Utama (Dirut) PT DHD Farm Indonesia telah berada di Polda Sumsel dan meminta perlindungan polisi, Masnoni mengaku belum mengetahuinya.
Yang jelas saat ini kita terus memintai keterangan dari para korban. Bagaimana modusnya, siapa-siapa pelakunya itu masih terus kita dalami,” pungkasnya.
Diketahui, sejumlah mitra yang ikut menanamkan modal investasi ikan lele organik di Koperasi Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Indonesia, Palembang mulai resah.
Terlebih sebagian mitra yang menjadi korban sudah ada membuat laporkan dalam kasus penipuan ke Polda Sumsel. Sebagian mitra, sejak Rabu (5/10/2021) dan Kamis (5/10/2021) mendatangi kantor yang berada Jl Residen H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju, Palembang.
Salah satu korban bisnis investasi ikan lele, Apriyandi (29) yang mengalami kerugian puluhan juta juga melaporkan oknum Ketua Koperasi ke SPKT Polda Sumsel, Senin (4/10/2021).
Korban Apriyandi melalui kuasa hukumnya Aries Ravivan SH menjelaskan, berawal saat kliennya ikut investasi di Koperasi Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Indonesia pada 7 September 2021 lalu.
Investasi yang ditawarkan untuk pengelolaan ternak ikan lele organik. Namun korban tidak pernah melihat ataupun mengetahui kolam lele organik yang ditawarkan koperasi DHD.
Korban menanamkan modal senilai Rp 96 juta ke koperasi DHD Farm Indonesia dengan keuntungan 8 persen dari investasi yang ditanamkan. Lalu ada perjanjian, yakni korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen yang akan dibayarkan per periode.
Namun, setelah modal telah disetorkan dan saat ditagih pada tanggal 1 Okteber kemarin keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan. (Mella)