alfaone 1

Seleksi Direksi–Komisaris PT Perseroda Sulbar Disorot, Pansel Diduga Loloskan Politisi Aktif

Seleksi Direksi–Komisaris PT Perseroda Sulbar Disorot, Pansel Diduga Loloskan Politisi Aktif

MAMUJU, Extranews – Proses seleksi pengisian jabatan Direksi dan Komisaris pada Perusahaan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menuai sorotan. Panitia Seleksi (Pansel) PT Perseroda Sulbar diduga meloloskan seorang Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai politik yang masih berstatus politisi aktif.

Dugaan tersebut disampaikan Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMPERA) Sulawesi Barat, Angri, yang menilai proses seleksi sarat pelanggaran administrasi dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa dan memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga melanggar aturan dalam seleksi ini,” tegas Angri, Jumat (30/1/2026).

Menurut Angri, pada saat pendaftaran calon Direksi dan Komisaris PT Perseroda Sulbar yang dibuka oleh Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sulbar, yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus aktif partai politik.

“Berdasarkan data yang kami miliki, yang bersangkutan saat mendaftar masih berstatus Ketua DPW partai politik di Sulawesi Barat. Kami memiliki bukti, sehingga kami menilai yang bersangkutan tidak layak dinyatakan lolos seleksi administrasi,” ujarnya.

Selain status kepartaian, AMPERA juga menyoroti kelengkapan dokumen administrasi yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Angri menyebut, berkas yang diserahkan hanya berupa surat pernyataan pribadi, bukan surat pengunduran diri resmi dari partai politik sebagaimana dipersyaratkan.

“Dalam berkasnya hanya ada surat pernyataan pribadi, bukan surat pengunduran diri resmi dari partai atau lembaga terkait. Ini menunjukkan pansel tidak bekerja maksimal dan tidak teliti. Bahkan, kami menduga kuat adanya kongkalikong dalam proses seleksi ini,” kata Angri.

Atas kondisi tersebut, AMPERA meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera menunda seluruh tahapan seleksi serta tidak mengakomodasi peserta yang dinilai memiliki cacat administrasi maupun integritas.

“Kami meminta Pemprov Sulbar tidak melanjutkan tahapan proses dan tidak mengakomodir peserta yang bermasalah. Ini jelas mencederai prinsip profesionalisme dan tata kelola BUMD yang baik,” tegasnya.

Angri juga mengingatkan agar jabatan strategis di badan usaha milik daerah tidak diisi oleh figur yang masih memiliki kepentingan politik aktif.

“Jabatan strategis jangan diberikan kepada orang yang masih memiliki kepentingan politik, karena itu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat, Ikhsan, memberikan klarifikasi terkait proses seleksi tersebut.

“Dari hasil penelusuran teman-teman memang betul yang bersangkutan masih terdaftar. Namun, ini masih dalam proses seleksi dan belum dinyatakan lulus,” ujar Ikhsan melalui sambungan telepon, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa pada tahap seleksi administrasi, peserta diwajibkan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

“Tes administrasi hanya meminta surat pernyataan di atas materai. Jika dari hasil penelusuran masih terdaftar sebagai pengurus partai politik, maka hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan kelulusan,” jelasnya.

Ikhsan mengungkapkan bahwa dari hasil seleksi administrasi terdapat empat peserta yang dinyatakan lolos, termasuk satu peserta yang disinyalir masih memiliki afiliasi kepartaian.

“Setelah dilakukan pengecekan, memang benar yang bersangkutan masih terdaftar dalam kepengurusan partai. Walaupun ada surat pernyataan pengunduran diri, namun karena masih terdaftar, hal itu bisa menjadi pertimbangan dalam kelulusannya,” tambahnya.

Ia berharap seluruh peserta yang dinyatakan lolos benar-benar melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan agar tidak merugikan pihak manapun, baik peserta maupun pemerintah daerah.

“Harapannya peserta yang dinyatakan lulus benar-benar memenuhi persyaratan administrasi. Jika tidak diluluskan, peserta tidak dirugikan, dan jika diluluskan pun tidak merugikan pemerintah,” pungkasnya.

lion parcel